Kasus Istri Marahi Suami Mabuk-mabukan Dituntut 1 Tahun 'Makan Korban' Lagi, 3 Penyidik Polda Dimutasi dan Diperiksa Propam
SM News, Bandung - Geger kasus tuntutan 1 tahun kepada seorang istri bernama Valencya karena memarahi suaminya yang mabuk-mabukan kembali 'memakan korban' kalangan penegak hukum. Setelah Kejaksaan Agung mencopot Asisten Pidana Umum Kejati Jabar, kini giliran Polda Jabar menghukum anggotanya yang menyidik kasus tersebut hingga naik ke persidangan.
Tiga penyidik Polda Jabar yang menangani kasus Valencya (45) dimutasi serta diperiksa oleh Propam.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, mengatakan keputusan memutasi penyidik dari Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) ini diambil atas perintah Kapolda Jabar Irjen Suntana.
"Jadi penyidik yang memeriksa kasus Valencya per hari ini sudah dimutasikan, dalam rangka evaluasi, (diperiksa), oleh Propam Polda Jabar," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Selasa (16/11/2021).
"Jadi dengan munculnya kejadian-kejadian ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan," ujar Erdi.
Ia mengungkapkan, kasus Valencya ditangani oleh Dirkrimum dengan laporan berkaitan pasal 45 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) soal kekerasan psikis.
Pihak dari Polda Jabar, katanya, sebut sudah melakukan upaya mediasi di antara dua belah pihak menyelesaikannya kekeluargaan namun tidak menemui kata sepakat untuk berdamai.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan menarik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Lalu, ada sembilan jaksa dari Kejati Jabar dan Karawang yang diperiksa oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
Kejati Jabar mengaku akan menyerahkan dan mendukung semua keputusan yang ditetapkan Kejagung. Terlebih, penanganan perkara mendapat eksaminasi khusus oleh Kejagung.
"Kami di Kejati dan Pak Kejati mendukung seluruh langkah yang diambil oleh Kejagung. Proses itu akan diikuti," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil.
Kronologi Perkara
Diketahui, dalam kasus ini, Valencya dituntut 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang karena memarahi suaminya Chan Yu Ching asal Taiwan yang sering mabuk dan jarang pulang.
Velencya menikah pada tahun 2000 dengan suaminya tanpa mengetahui status duda anak tiga. Biaya dan mahar emas saat menikah pun diketahui hasil pinjaman yang harus dibayar oleh Valencya hasil dari buruh tani, buruh pabrik dan berjualan di Taiwan.
Setelah pulang ke Karawang, V lalu membuka usaha toko bangunan dan selama 2005 sampai 2016 berusaha membuka toko bangunan. Sedangkan suaminya yang masih berstatus Warna Negara Asing (WNA) tidak bekerja.
Suatu saat, ia memarahi suaminya karena pulang dalam keadaan mabuk. Valencya dilaporkan ke Polda Jabar atas Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.
Diberitakan sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan, penarikan terhadap Aspidum Kejati Jabar guna mudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jamwas atas perkara kekerasan dalam rumah tangga terhadap Valencya.
Selain penarikan terhadap Aspidum Kejati Jabar, Leonard juga sampaikan jika Kejagung juga bakal memeriksa para jaksa yang menangani perkara tersebut. Di sisi lain, Leonard menyampaikan, jika Kejagung bakal melakukan Eksaminasi Khusus atau pengujian terhadap tuntutan yang dijatuhkan terhadap jaksa kepada Valencya, untuk dapat ditinjau kembali.
"Penanganan perkara terdakwa Valency alias Nengsy Lim dan terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," sebutnya. (*)