Hasil Kerja Gantung TPF Universitas Riau 'Disambut' Penetapan Tersangka Dugaan Cabul Dekan FISIP oleh Polda Riau
SM News, Pekanbaru - Polda Riau menetapkan dosen yang juga Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto sebagai tersangka dugaan cabul terhadap mahasiswi, LB. Gerak cepat Polda ini seolah menyambut hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Rektor Unri yang sudah menuntaskan laporannya.
Meski demikian hasil kerja TPF tersebut dinilai gantung dan tak tuntas. Soalnya TPF sekadar merekomendasikan dibentuknya Tim Investigasi Khusus (TIK) yang melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian Dikbud Ristek. Belum ada penjelasan resmi dan lengkap dari TPF soal temuan konkret fakta-fakta atas kasus dugaan perbuatan cabul yang terjadi.
Satu-satunya penjelasan hasil kerja TPF disampaikan oleh Wakil Rektor II Universitas Riau, Prof Sujianto, Rabu (17/11/2021) kepada media lokal di Riau.
"Rekomendasi TPF, perlu dibentuk tim investigasi khusus dari Irjen Kemendikbudristek," kata Wakil Rektor II Universitas Riau, Prof Sujianto kemarin.
Pembentukan TIK tersebut tentunya akan memerlukan waktu lagi. Padahal, perang opini di media kian panas. Disusul tuduhan dari kuasa hukum SH yang menyebut mahasiswi LB terindikasi terlibat prostitusi online. Kondisi makin membuat reputasi Unri kian memburuk, tanpa ada temuan faktual ikhwal kebenaran kasus tersebut.
Rektor Universitas Riau, Prof Aras Mulyadi belum memberikan konfirmasi atas pertanyaan yang dilayangkan SM News sejak Rabu kemarin.
SM News telah mengonfirmasi ulang Prof Sujianto terkait rekomendasi TPF yang dinilai tidak tuntas dan masih memerlukan waktu lagi untuk mengungkap kasus ini. Namun telepon Prof Sujianto tidak aktif.
Polda Riau telah menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau Syafri Harto (SF) sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (18/11/2021).
Penyidik Polda Riau juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum.
"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Sunarto.
Saling Lapor Polisi
Sebelumnya saling lapor ke polisi terjadi antara Syafri Harto (SH) dengan LB. SH melaporkan LB dan akun instagram Komahi_UR ke Polda Riau atas dugaan pidana penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media informasi transaksi elektronik (ITE) pada Sabtu (6/11/2021) lalu. Akun instagram tersebut memuat testimoni mahasiswi LB yang mengaku telah dilecehkan oleh SH saat melakukan konsultasi bimbingan skripsi ke SH. LB mengaku kejadian tersebut terjadi pada 27 Oktober lalu.
LB menuding SH telah mencium pipinya dan juga ingin mencium bibirnya namun urung terjadi. Unggahan video di instagram Komahi_UR tersebut viral hingga ditonton jutaan orang. Tak hanya akun Komahi_UR yang memposting, namun video itu juag dibagikan oleh banyak orang, termasuk kalangan selebgram nasional.
Sehari sebelumnya yakni Jumat (5/11/2021), mahasiswi LB lebih dulu melaporkan SH ke Polresta Pekanbaru. Ditemani LBH Pekanbaru dan elemen mahasiswa kampus, LB melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya tersebut.
Sebaliknya, SH menyatakan laporan yang dilayangkannya ke Polda Riau semata untuk mencari keadilan akibat telah rusaknya nama baik dan marwah dirinya akibat viralnya video testimoni mahasiswi LB tersebut.
"Video tersebut telah merusak nama baik saya dan juga merusak marwah institusi tempat saya bekerja. Sebagai warga negara yang baik, saya menempuh upaya hukum," kata SH yang merupakan Dekan FISIP Universitas Riau.
Korban Dituding Terindikasi Prostitusi Online
Kasus dugaan pelecehan seksual dosen FISIP Universitas Riau, SH terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya, LB kian melebar. Setelah terjadi saling lapor ke polisi antara SH dengan LB, kini isu baru menyeruak. Tuduhan serius dilayangkan pihak SH yang menyebut indikasi LB terlibat prostitusi online.
Pihak SH melalui kuasa hukumnya mengklaim menemukan adanya aplikasi MiChat oleh LB diduga menggunakan nama samaran Reni Astuti. Atas dasar itu, kuasa hukum SH menyebut LB terindikasi terlibat prostitusi online.
Aplikasi MiChat sebenarnya dibuat sebagai sarana pertemanan di sosial media. Memang kerap sejumlah kasus prostitusi online menyalahgunakan aplikasi sosial ini untuk tujuan menyimpang, salah satunya ajang transaksi seksual online. Meski demikian, belum tentu seseorang yang meng-install aplikasi MiChat bisa dituduh ikut dalam bisnis prostitusi online.
Diwartakan kemarin, kuasa hukum dosen FISIP Universitas Riau, SH yang dituduh melecehkan mahasiswi LB melemparkan tudingan serius. Isu LB terlibat indikasi prostitusi online dihembuskan.
"Kalau kita buka aplikasinya, kita lihat namanya berdasarkan kontak, di aplikasi itu namanya Reni Astuti nama samaran,” kata Dodi Fernando dalam jumpa pers di Otters Koffie, Selasa (16/11/21).
Dodi merupakan kuasa hukum terlapor SH dalam dugaan kasus pelecehan mencium LB yang sedang ditangani Polda Riau.
Dodi Fernando menilai ada indikasi keterlibatan LB dalam prostitusi online. Dugaan itu diperoleh setelah pihaknya menemukan SMS dan dikuatkan dengan aplikasi Michat. Dari penelusuran yang dilakukan oleh tim kuasa hukum, LB menggunakan nama Reni Astuti di aplikasi tersebut.
Dodi bahkan meminta agar penyidik Polda Riau diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector). Termasuk meminta agar dilakukan pemeriksaan psikiater (ahli kejiwaan).
LBH Nilai Isu Tak Relevan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru merespon tudingan kuasa hukum dosen Universitas Riau, SH yang menyebut mahasiswi LB terlibat indikasi prostitusi online. LBH selaku kuasan hukum LB meminta agar tidak terjadi pengalihan isu pada substansi kasus dugaan pelecehan seksual yang sedang disidik oleh Polda Riau.
"Kita tidak melihat isu itu relevan untuk dihembuskan. Tidak ada sama sekali hubungannya dengan perkara yang sedang ditangani dan disidik oleh Polda Riau. Isu itu sama sekali tidak ada keterkaitannya," kata pengacara LBH Pekanbaru, Rian Sibarani dihubungi SM News, Selasa (16/11/2021).
Rian Sibarani mewanti-wanti adanya dugaan upaya kriminalisasi baru terhadap kliennya LB. Hal tersebut sudah mulai dirasakan dengan adanya laporan balik dari SH terhadap LB dalam kasus pencemaran nama baik melalui ITE.
LBH Pekanbaru kata Rian tetap fokus pada substansi laporan kliennya yang ditangani Polda Riau. Apalagi saat ini kasus tersebut sudah diterbitkan SPDP ke Kejati Riau.
"Kami tidak mau melenceng pada isu lain. Kami tetap kukuh pada substansi dugaan pelecehan yang terjadi," kata Rian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes (Pol) Teddy Ristiawan menyatakan pihaknya berfokus pada penganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan terlapor SH.
"Mahasiswi L yang katanya diduga terlibat prostitusi online ini, tidak ada hubungannya dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang sedang kami tangani," kata Teddy kepada wartawan, Rabu siang tadi.
Polda Riau telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pelecehan mahasiswi FISIP Universitas Riau kepada Kejaksaan Tinggi Riau. SPDP sudah diterima pekan lalu yakni 11 November silam.
"SPDP atas nama terlapor SH (Syafri Harto, red) sudah diterima dari Ditreskrimum Polda Riau. Kita masih menunggu berkas untuk dilakukan penelitian," kata Kasipenkum Kejati Riau, Marvelous kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Dalam SPDP tersebut status dosen SH (Syafri Harto, red) masih tertulis sebagai terlapor. Marvelous menyatakan kejaksaan telah menerbitkan P-16 terkait surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya jaksa akan memantau perkembangan perkara tersebut.
SH Diperiksa Pakai Lie Detector
Diwartakan sebelumnya, penyidik Mabes Polri telah menurunkan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) untuk memeriksa Syafri Harto, dosen terlapor kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi LB (20). Pemeriksaan menggunakan lie detector untuk mengecek kebenaran keterangan yang sudak dikorek dari Syafri Harto.
Penanganan kasus ini sudah dinaikkan ke jenjang penyidikan pada pekan lalu. Namun, Polda Riau belum mengumumkan status hukum Syafri Harto setajad ini masih disebut terlapor.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes (Pol) Sunarto menyatakan, penggunaan lie detector untuk mengetahui apakah keterangan yang diberikan Syafri Harto bohong atau tidak.
"Turun petugas dari Mabes Polri untuk menggunakan alat lie detector," kata Sunarto kepada media, Senin (15/11/2021).
Saat ini penyidik Polda Riau sudah memeriksa lebih dari 11 orang saksi. Termasuk pelapor, terlapor, keluarga pelapor dan sejumlah staf Dekanat FISIP Universitas Riau.
Penyidik Polda Riau telah menggelar pra-rekonstruksi kasus dugaan dosen FISIP Universitas Riau, Syafri Harto yang dituduh mencium mahasiswi LB (20). Usai menggelar pra-rekonstruksi yang menghadirkan pelapor, terlapor dan saksi lainnya secara terpisah, Polda Riau menaikkan perkara tersebut ke jenjang penyidikan.
Polda Riau juga sudah memasang segel police line di ruangan kerja Syafri Harto yang juga merupakan Dekan FISIP Universitas Riau. Penyegelan dilakukan untuk mengamankan lokasi kejadian yang diduga tempat Syafri Harto mencium pipi mahasiswi LB. (*)