Pengusaha Walet Bandel Tak Bayar Pajak Bertahun-tahun, Pemkab Meranti Ultimatum 3x24 Jam: Segel dan Tutup!
SabangMerauke News, Selatpanjang - Tim gabungan yustisi pajak Kabupaten Kepulauan Meranti memberi peringatan keras kepada puluhan pemilik usaha sarang burung walet, Selasa (10/5/2022). Petugas memasang spanduk di depan bangunan sarang walet, lantaran para pemiliknya membandel tidak melaporkan kegiatan usaha dan membayar pajak.
"Ada 20 sampel usaha walet yang memang sama sekali tidak melaporkan usahanya. Jangankan untuk membayar, mendaftar sebagai wajib pajak saja tidak," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Meranti melalui Kepala Sub Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah, Rio Hilmi.
Pungutan pajak walet di Kabupaten Kepulauan Meranti belum pernah mencapai target yang ditetapkan. Padahal, potensi penerimaan daerah dari usaha ini mencapai Rp 13 miliar per tahun. Salah satu penyebabnya karena pemilik usaha enggan melaporkan keberadaan usahanya.
Rio menjelaskan, sebelum dilakukan penutupan operasional sementara usaha walet, pihaknya terlebih dahulu melakukan upaya persuasif yakni dengan memasang spanduk di bagian depan bangunan tersebut.
Berdasarkan pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) nomor 7 tahun 2019 tentang Pajak Daerah, kata Rio, pelaku usaha wajib melaporkan usahanya 30 hari sebelum membuka usaha.
"Ini malah sudah bertahun-tahun menjalankan usaha, tapi tak pernah lapor. Mudah-mudahan ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang lain," katanya.
Rio juga mengatakan, pihaknya akan menutup puluhan usaha walet sampai pemiliknya menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Pengusaha walet tersebut diberikan waktu selama 3x24 jam. Jika pengusaha walet tetap membandel, maka akan direkomendasikan untuk dicabut izin usahanya dan ditutup total.
"Kita sudah berupaya melakukan langkah persuasif. Namun jika tidak ditindajlanjuti, maka tindakan tegas segera diambil termasuk tindak penyegelan sesuai aturan. (R-01)