KPK Periksa Franky Widjaja, Komisaris PT Adimulia Agrolestari Diduga Perusahaan Penyuap Tersangka Bupati Kuansing Andi Putra
SM News, Riau - Komisaris PT Adimulia Agrolestari (AA), Franky Widjaja akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah mangkir dalam pemeriksaan pekan lalu dan meminta penjadwalan ulang, Franky menepati janjinya memenuhi pemeriksaan di KPK.
Franky hadir pada Selasa (16/11/2021) dan telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap kepada Bupati Kuansing, Andi Putra. Ia diperiksa sebagai saksi untuk dikorek pengetahuannya ikhwal perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT AA yang belakangan diduga terjadi pemberian sejumlah uang kepada Andi Putra.
"Frank Wijaya alias Frank Widjaja (swasta) yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan perpanjangan HGU oleh PT AA (Adimulia Agrolestari) yang diduga ada penyerahan sejumlah uang pada tersangka AP agar mendapatkan persetujuan HGU dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Sebelumnya, KPK telah mengingatkan Franky untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut kalau Franky adalah komisaris PT Adimulia Agrolestari.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam pernyataan persnya pada 18 Oktober lalu menyatakan ada kesepakatan Rp 2 miliar untuk mengurus perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari. General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso diduga telah memberikan uang kepada Bupati Kuansing Andi Putra sejumlah Rp 700 juta di periode September dan Oktober 2021 sebagai tanda kesepakatan.
Andi sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara, Sudarso sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Keduanya telah ditahan di rutan KPK.
13 Pejabat dan Pegawai BPN Sudah Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa sekitar 30 orang saksi dalam kasus suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA) di Kuansing. Dalam perkara ini, Bupati Kuansing Andi Putra serta General Manajer PT AA Sudarso sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Dari sejumlah pihak yang ditelah diperiksa, saksi terbanyak berasal dari kalangan pejabat dan pegawai instansi Kantor Wilayah ATR/ BPN Riau dan jajarannya. Sedikitnya sudah 13 orang ASN di BPN yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Mapolda Riau, sejak kasus terungkap pada 18 Oktober 2021 lalu.
Dari kalangan birokrat pejabat dan pegawai Pemda Riau dan Pemkab Kuansing setidaknya sudah 10 orang lebih yang diperiksa. Antara lain Kadis Perkebunan Riau, Zulfadil dan Sekdakab Kuansing, Agus Mandar serta sejumlah camat dan kepala desa.
Adapun daftar saksi dari kalangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau dan jajarannya yang sudah dimintai keterangannya oleh KPK yakni:
1. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Sri Ambar Kusumawati
2. Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau, Umar Fathoni
3. Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi Riau, Hermen
4. Kabid Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Riau, Tarbarita Simorangkir
5. Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Riau sekaligus Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, Dwi Handaka
6. Kepala Seksi Survein Pemetaan Kantor PertanahanKuantan Singingi, Ruskandi
6. Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau, Masrul
7. Kepala Seksi Pendaftaran Hak Tanah di Kanwil BPN Riau, Indrie Kartika Dewi
8. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kuantan Singingi, Ibrahim Dasuki
9. Surveyor Pemetaan Pertama Kanwil BPN Provinsi Riau, Putri Merdekawati
10. Petugas Ukur Kanwil BPN Provinsi Riau, Novita Ayu K
11. Analis HK Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Riau, Yani Feranika
12. Analis HK Pertanahan Kanwil BPN Riau Siddiq Aulia
Sebelumnya diwartakan, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada campur tangan kantor pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) HGU PT Adimulia Agrolestari.
"Seluruh saksi diklarifikasi terkait dugaan adanya pengurusan dan penerbitan salah satu rekomendasi izin oleh pihak BPN setempat yang tidak sebagaimana mestinya," kata Plt Juru KPK, Ali Fikri, Rabu (3/11/2021) lalu.
Meski demikian, hingga saat ini jumlah tersangka yang ditetapkan oleh KPK masih sebanyak 2 orang, yakni Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manajer PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021) lalu belum memberikan jawaban soal adanya kemungkinan tersangka tambahan dalam kasus suap ini. (*)