Bupati Kuansing Andi Putra Gugat KPK, Daftar Praperadilan di PN Jaksel
SM News, Jakarta - Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra melawan penetapan tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021) lalu.
Andi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari di Kuansing pada 19 Oktober silam. Bersama Andi, pejabat PT Adimulia Agrolestari, Sudarso juga sudah menjadi tersangka dan ditahan sejak 20 Oktober lalu. KPK menduga Andi menerima janji dan hadiah uang sebesar Rp 2 miliar dan sudah dilakukan penerimaan sebanyak Rp 700 juta.
Gugatan praperadilan Andi Putra teregistrasi dengan nomor 114/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Adapun sidang perdana akan digelar pada 29 November mendatang.
Dalam gugatannya, Andi meminta majelis hakim menyatakan laporan kejadian tindak pidana korupsi nomor: LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 tidak berdasarkan hukum, sehingga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
"Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya surat perintah penyidikan dengan momor Sprin.Dik 77/DIK.00/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021 menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian terpampang dalam situs resmi SIPP PN Jaksel.
Gugatan praperadilan Andi juga meminta majelis hakim memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap dirinya. Ia juga meminta agar penyitaan yang dilakukan KPK terhadap barang milik Andi dinyatakan tidak sah dan harus segera dikembalikan kepada Andi.
"Menyatakan penahanan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," tulis gugatan tersebut. (*)
BERITA TERKAIT :
Megakorupsi Proyek Jalan Bengkalis
Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Rugikan Negara Rp 126 Miliar, KPK Perpanjang Masa Penahanan Dewan Direksi PT Wika-Sumindo