SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ledakan Maut Grand Polonia Mulai Terkuak, Labfor Temukan Jejak Gas dari Dapur

      Ledakan Maut Grand Polonia Mulai Terkuak, Labfor Temukan Jejak Gas dari Dapur

      22/07/2026  ❘  07:08 WIB
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
  • Nasional
    • Prabowo: Pangkat Adalah Amanah Rakyat Indonesia

      Prabowo: Pangkat Adalah Amanah Rakyat Indonesia

      22/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Calon Jenderal! Inilah 4 Perwira TNI-Polri Penerima Adhi Makayasa 2026

      Calon Jenderal! Inilah 4 Perwira TNI-Polri Penerima Adhi Makayasa 2026

      22/07/2026  ❘  09:30 WIB
    • BGN Akui Kepala SPPG Tak Butuh Motor Listrik, Motor Trail MBG Kini Cari Pengguna

      BGN Akui Kepala SPPG Tak Butuh Motor Listrik, Motor Trail MBG Kini Cari Pengguna

      22/07/2026  ❘  09:10 WIB
    • Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Sanksi bagi Pemda yang Melanggar Kebijakan PBG dan BPHTB Gratis

      Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Sanksi bagi Pemda yang Melanggar Kebijakan PBG dan BPHTB Gratis

      22/07/2026  ❘  09:00 WIB
  • Ekonomi
    • Bursa Asia Serentak Pesta, IHSG Dibuka Lompat 0,41 Persen

      Bursa Asia Serentak Pesta, IHSG Dibuka Lompat 0,41 Persen

      22/07/2026  ❘  09:40 WIB
    • Dolar AS Kembali Terbang 46 poin, Hampir Sentuh Rp18.000 Lagi

      Dolar AS Kembali Terbang 46 poin, Hampir Sentuh Rp18.000 Lagi

      22/07/2026  ❘  09:26 WIB
    • Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juli 2026 Tetap Tinggi, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juli 2026 Tetap Tinggi, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

      22/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Pemcam Kulim Bersama Polsek Kulim Razia Pekat di Maredan

      Pemcam Kulim Bersama Polsek Kulim Razia Pekat di Maredan

      22/07/2026  ❘  12:34 WIB
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
  • Umum
    • Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      22/07/2026  ❘  07:51 WIB
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
  • Riau
    • Inovasi E-Patmo Lahir di Lapas Kelas IIA Tembilahan: Langkah Nyata Menuju Smart Prison

      Inovasi E-Patmo Lahir di Lapas Kelas IIA Tembilahan: Langkah Nyata Menuju Smart Prison

      22/07/2026  ❘  12:50 WIB
    • Kunjungi Warga Pengidap Kanker, Camat Kulim Siapkan Ambulans Gratis dan Galang Bantuan

      Kunjungi Warga Pengidap Kanker, Camat Kulim Siapkan Ambulans Gratis dan Galang Bantuan

      22/07/2026  ❘  11:58 WIB
    • 70 Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau Ditertibkan

      70 Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau Ditertibkan

      22/07/2026  ❘  11:27 WIB
    • BMKG: Sebagian Besar Riau Diguyur Hujan, Hotspot Tinggal 14 Titik

      BMKG: Sebagian Besar Riau Diguyur Hujan, Hotspot Tinggal 14 Titik

      22/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Sport
    • Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      22/07/2026  ❘  06:53 WIB
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

KPK Tuntut Gubernur Sulsel Eks Kader PDI Perjuangan 6 Tahun Penjara

Redaksi 15/11/2021  ❘  15:04 WIB • Hukrim
Bagikan :
KPK Tuntut Gubernur Sulsel Eks Kader PDI Perjuangan 6 Tahun Penjara

Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah. Foto: Net

SM News, Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa juga menuntut agar Nurdin Abdullah membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut menyatakan, terdakwa M Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana," kata jaksa KPK, Zainal Abidin saat membacakan surat tuntutan yang ditayangkan melalui akun YouTube KPK RI, Senin (15/11/2021).

Dalam amar tuntutan, Jaksa KPK meyakini Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat. Suap dan gratifikasi itu terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan. 

"Menjatuhkan kepada terdakwa M Nurdin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," katanya.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar tersebut juga dilaksanakan secara online dengan terdakwa Nurdin Abdullah yang merupakan kader PDI Perjuangan ini berada di Gedung ACLC atau Kantor Lama KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam bagian pertimbangan, jaksa KPK mengatakan hal yang memberatkan karena perbuatan Nurdin sebagai gubernur bertentangan dengan semangat bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

"Perbuatan terdakwa telah menciderai harapan dan kepercayaan masyarakat. Apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan sebagai Bung Hatta Anti Corruption Awards, yang semestinya mampu memberikan inspirasi untuk mempengaruhi masyarakat atau lingkungan dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

 

Sedangkan hal yang  meringankan jaksa dalam mengajukan tuntutan ke majelis hakim yakni karena terdakwa Nurdin Abdullah belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa meyakini Nurdin Abdullah telah menerima uang 150.000 dolar Singapura dari Agung Sucipto.

Mantan Bupati Bantaeng itu juga sempat mengarahkan Agung Sucipto agar berkomunikasi dengan Edy Rahmat jika ada kendala ataupun ingin memberikan sesuatu. 

Jaksa menyebut bahwa Nurdin Abdullah pernah menyuruh Edy Rahmat untuk meminta uang ke Agung Sucipto dalam rangka membantu relawan. Edy menyanggupi perintah Nurdin Abdullah. Edy pun menyampaikan arahan Nurdin tersebut ke Agung Sucipto.

Edy Rahmat juga pernah menerima langsung uang Rp2,5 miliar dari Agung Sucipto di jalan dekat rumah makan nelayan. Uang itu, diyakini jaksa, diserahterimakan atas perintah dari Nurdin Abdullah. Uang itu diyakini berkaitan dengan proyek yang akan dikerjakan oleh perusahaan Agung Sucipto.

Sementara terkait gratifikasi, Nurdin Abdullah diyakini oleh tim jaksa telah menerima uang dari kontraktor lainnya yakni, H Momo, Ferry Tanriadi, Petrus Yalim, Robert Wijoyo. 

Nurdin menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sejumlah Rp6,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.

Atas perbuatan suapnya, Nurdin dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terkait gratifikasi, Nurdin dituntut melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Nurdin AbdullahKPKKorupsiTuntutan

BERITA TERKAIT :

  • Dituding Berbisnis PCR, Erick Thohir Merasa Difitnah dan Siap Diperiksa KPK

    Dituding Berbisnis PCR, Erick Thohir Merasa Difitnah dan Siap Diperiksa KPK

    Hukrim •
    14/11/2021 ❘ 21:44 WIB
  • Kejati Riau Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung RSUD Bangkinang, Kontraktor Belum Tersentuh

    Kejati Riau Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung RSUD Bangkinang, Kontraktor Belum Tersentuh

    Hukrim •
    13/11/2021 ❘ 07:50 WIB
  • Mantan Menteri KKP Divonis Banding 9 Tahun, ICW: Harusnya Penjara 20 Tahun!

    Mantan Menteri KKP Divonis Banding 9 Tahun, ICW: Harusnya Penjara 20 Tahun!

    Hukrim •
    12/11/2021 ❘ 08:16 WIB
  • Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Rugikan Negara Rp 126 Miliar, KPK Perpanjang Masa Penahanan Dewan Direksi PT Wika-Sumindo
    Megakorupsi Proyek Jalan Bengkalis

    Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Rugikan Negara Rp 126 Miliar, KPK Perpanjang Masa Penahanan Dewan Direksi PT Wika-Sumindo

    Hukrim •
    10/11/2021 ❘ 14:06 WIB
  • Aneh! Pejabat Kuansing Suruh Petugas Cleaning Services Setor Uang ke Bank Atas Nama Musliadi
    Misteri Korupsi 6 Kegiatan Setdakab Kuansing

    Aneh! Pejabat Kuansing Suruh Petugas Cleaning Services Setor Uang ke Bank Atas Nama Musliadi

    Daerah •
    10/11/2021 ❘ 00:32 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan