Megakorupsi Proyek Jalan Bengkalis
Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Rugikan Negara Rp 126 Miliar, KPK Perpanjang Masa Penahanan Dewan Direksi PT Wika-Sumindo
SABANGMERAUKE, Riau - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis ditaksir merugikan negara sebesar Rp 126 miliar terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk kepentingan penyidikan perpanjangan masa penahanan pun dilakukan terhadap Dewan Direksi PT Wika-Sumindo, Petrus Edy Susanto.
Ini merupakan perpanjangan penahanan pertama terhadap Petrus sejak ditahan pada 19 Oktober lalu. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan perpanjangan penahanan Petrus dilakukan untuk 40 hari ke depan. Terhitung sejak 10 November hingga 19 Desember mendatang.
"Tim penyidik masih memerlukan waktu untuk pemeriksaan keterangan saksi dan melengkapi berkas perkara. Perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk 40 hari ke depan," kata Ali Fikri kepada media, Rabu (10/11/2021).
Dalam kasus korupsi ini, KPK sudah menetapkan 5 orang tersangka. Selain Petrus, empat tersangka lainnya yakni Didiet Hadianto (Project Manager WIKA-Sumindo), Tirta Adhi Kazmi selaku PPTK proyek, Firjan Taufa (Koordinator Administrasi Pemasaran Divisi 1 Medan PT Wika) dan I Ketut Suarbawa. Keempat tersangka ini juga sudah ditahan KPK.
PT Wijaya Karya (WK) dan PT Sumindo merupakan dua perusahaan yang bermitra dalam menggarap proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis dengan pagu anggaran sebesar Rp 359 miliar. Proyek jalan tersebut dibiayai secara tahun jamak sejak 2013-2015 saat Bupati Bengkalis dijabat oleh Herliyan Saleh.
KPK mengendus pelaksanaan proyek ini tidak sesuai spesifikasi dengan kontrak pekerjaan. KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 126 miliar. Ditengarai juga terjadi dugaan manipulasi dokumen persyaratan lelang hingga akhirnya Wika-Sumindo ditetapkan sebagai pemenang lelang.
KPK juga menemukan indikasi adanya persetujuaan pengeluaran uang proyek oleh Petrus untuk diberikan di antaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kab. Bengkalis dalam pengurusan termin pembayaran maupun untuk keperluan lainnya.
KPK menerapkan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terhadap Petrus.
Kasus proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis ini adalah satu di antara sekian proyek bermasalah lain yang digarap oleh KPK dengan nilai kerugian ratusan miliar rupiah. Satu kasus lain telah divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan tersangka petinggi PT ANN, yakni pasangan suami istri Handoko dan Melia Boentara.
Dalam proyek jalan Siak Kecil-Bukit Batu tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 114 miliar. Namun majelis hakim yang diketuai oleh Lilin Herlina hanya menjatuhkan vonis masing-masing 2 tahun dan 4 tahun penjara kepada kedua terdakwa. Hakim juga hanya menghukum ganti kerugian negaar sebesar Rp 10,5 miliar dari perhitungan kerugian negara menurut audit BPK Ri sebesar Rp 114 miliar. Kini Lilin Herlina telah dipromosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jambi sejak Senin (8/11/2021) lalu. (*)
BERITA TERKAIT :
Bupati Kuansing Tersangka KPK
KPK Sudah Periksa 13 Pejabat dan Pegawai BPN Riau, Adakah Tersangka Baru Suap HGU PT Adimulia Agrolestari?