Kejati Riau Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung RSUD Bangkinang, Kontraktor Belum Tersentuh
SABANGMERAUKE, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IRNA RSUD Bangkinang. Dua orang ditetapkan menjadi tersangka yakni pejabat bpembuat komitmen (PPK) MYS dan RA yang merupakan Team Leader Manajemen Konstruksi. Keduanya langsung ditahan oleh penyidik pidana khusus Kejati Riau, Jumat (12/11/2021) sore kemarin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Marvelous menjelaskan dalam kasus ini hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai Rp 8 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 46 miliar lebih. Penyidik menemukan dugaan adanya sejumlah bagian pekerjaan yang tidak diselesaikan.
Proyek ini dikerjakan oleh sebuah perusahaan asal Sulawesi Selatan, Makassar yakni PT Gemilang Utama Alen. Belum ada penetapan tersangka dari pihak kontraktor tersebut. Kejati Riau sejauh ini masih menetapkan RA selaku Manajemen Konstruksi dari PT Fajar Nusa Konsultan.
"Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan," kata Marvelous.
PT Gemilang Utama Alen mendapat proyek konstruksi gedung IRNA RSUD Bangkinang melalui proses lelang pada 2019 lalu. Kendati bukan merupakan perusahaan yang menawar terendah, namun panitia lelang menetapkan PT Gemilang Utama Alen sebagai pemenangnya. Sebuah perusahaan bernama PT Razasa Karya menawar proyek sebesar Rp 39,7 miliar. Entah apa pertimbangan panitia lelang memutus PT Gemilang sebagai pemenang pekerjaan yang dibiayai dari dana alokasi khusus (DAK) tersebut.
Pembangunan gedung RSUD ini sempat mengalami perpanjangan waktu melalui perubahan (adendum) kontrak. Dari semula target waktu pelaksanaan pada 22 Desember 2019, namun dilakukan penambahan waktu 90 hari hingga 21 Maret 2020. Kendati demikian, penyidik Kejati Riau mengendus adanya sejumlah pekerjaan yang tidak dilakukan. Termasuk juga dugaan adanya pelaksanaan kerja yang materialnya tidak sesuai dengan spesifikasi.
Penyidik Kejati Riau sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini. Termasuk memeriksa dua mantan Direktur RSUD Bangkinang, Asmara Fitrah Abadi dan Andri Justian.
Selain itu sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan yakni Abdul Jalil, Sudi Ridwan, Benny Tanardi, Taufik, Abdul Kadir Jailani dan Minny Sulistyowati. Ketua KONI Kabupaten Kampar, Surya Darmawan juga sudah dicecar penyidik pidsus Kejati Riau. Termasuk juga memeriksa Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar dan anggotanya Dicky Rahmadi serta Kepala BPKAD Kampar, Edward. (*)
BERITA TERKAIT :
Megakorupsi Proyek Jalan Bengkalis
Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Rugikan Negara Rp 126 Miliar, KPK Perpanjang Masa Penahanan Dewan Direksi PT Wika-Sumindo
Misteri Korupsi 6 Kegiatan Setdakab Kuansing
Aneh! Pejabat Kuansing Suruh Petugas Cleaning Services Setor Uang ke Bank Atas Nama Musliadi