Ngeri! KPK Sita Surat Penghargaan untuk Gubernur Sulsel yang Jadi Terdakwa Korupsi
SABANGMERAUKE - Jaksa KPK mengungkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah pernah menerima surat apresiasi dari KPK karena melaporkan adanya gratifikasi bunga. Tapi kini surat apresiasi itu disita buntut adanya kasus operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2021.
Hal ini terungkap saat Nurdin Abdullah diperiksa sebagai terdakwa kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor Makassar pada Jumat (5/11/2021) malam. Jaksa KPK Ronald Worotikan awalnya mengkonfirmasi daftar duit yang disita di rumah Nurdin Abdullah.
Duit yang disita adalah Rp 62 juta dalam brankas kamar tidur yang disebut Nurdin sisa dari dana operasional. Ada juga Rp 210 juta yang disebut Nurdin juga merupakan sisa dana operasional
Ronald juga menyinggung penyitaan uang dolar Singapura, SGD 190 ribu. Uang ini diakui Nurdin menerima Rp 2,2 miliar dari kontraktor Ferry Tanriadi yang kemudian ditukar jadi pecahan SGD.
"Kemudian yang keempat ada uang 10 ribu USD, terdiri dari 100 lembar pecahan 100 USD," beber Ronald.
Terhadap uang ini, diakui Nurdin sudah lupa dan dia menyebut dia juga kerap keluar negeri.
Selain menyinggung daftar uang yang disita dari rumah Nurdin, Jaksa Ronald Worotikan juga menyinggung surat apresiasi KPK terhadap Nurdin. Surat apresiasi itu diterima Nurdin karena pernah melaporkan gratifikasi bunga saat pernikahan anaknya.
"Kemudian ada surat apresiasi dari KPK, nanti saudara lihat di layar monitor," beber Ronald.
Selepas persidangan, Jaksa KPK lainnya, M Asri Irwan turut buka suara terkait surat apresiasi KPK yang disita.
"Surat apresiasi KPK untuk Nurdin Abdullah karena melaporkan penerimaan karangan bunga pada saat pernikahan anaknya dengan jumlah Rp 50 juta pada 2019," katanya
Menurut Asri, surat apresiasi itu disita karena menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan kasus tersebut. (*)
BERITA TERKAIT :
Bupati Kuansing Tersangka KPK
KPK Sudah Periksa 13 Pejabat dan Pegawai BPN Riau, Adakah Tersangka Baru Suap HGU PT Adimulia Agrolestari?
Pemberantasan Korupsi
Kapal Pinisi Mewah Milik Koruptor Jiwasraya Dilelang Rp 7,4 Miliar