Pemberantasan Korupsi
Opini Publik Nilai Adanya Tebang Pilih dan 'Bermain' dalam Penanganan Korupsi, Ini Respon Aspidsus Kejati Riau
SABANGMERAUKE, RIAU - Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Tri Joko menjawab ikhwal opini publik yang berkembang terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Riau. Kesan adanya praktik tebang pilih, 'by target' dan 'bermain' dalam penanganan kasus korupsi ditepis oleh mantan Kajari Kudus, Jawa Tengah tersebut.
"Penanganan perkara korupsi tidak ada tebang pilih. Tidak ada boleh kepentingan," kata Tri Joko menjawab pertanyaan Sabang Merauke News dalam acara media gathering, Rabu (3/11/2021) sore di media center Kejati Riau.
Ia menegaskan penanganan perkara korupsi harus dilakukan sesuai prosedur. Penyidikan kasus korupsi tidak akan dicampuri oleh motif apapun, termasuk motif politik, apalagi untuk menjegal seseorang.
"Tidak boleh perkara korupsi dicampuri muatan lain. Saya akan ikut awasi," jelas Tri Joko.
Tri Joko yang baru menjabat dua bulan di Kejati Riau menyatakan kalau Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah mewanti-wanti seluruh jajaran pidsus untuk profesional dan tidak ugal-ugalan. Termasuk larangan keras agar penanganan kasus korupsi tidak terkait dengan kepentingan apapun, selain penegakan hukum.
"Sudah jelas, lugas dan tegas perintah dan arahan Jaksa Agung. Kalau yang bermain-main dan punya kepentingan serta tidak profesional, sanksinya berat. Bisa dicopot. Saya kira gak akan ada lagi yang seperti itu. Suasana sudah berubah," kata Tri Joko.
Kejagung Sudah Delegasikan ke Kajari
Tri Joko menjelaskan soal praktik penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh jajaran kejaksaan negeri di wilayah Kejati Riau. Menurutnya, setiap Kejari memiliki kewenangan otonom karena sudah menerima pendelegasian langsung dari Kejaksaan Agung.
Ia menjelaskan, Kejati Riau khususnya Aspidsus dalam melakukan supervisi perkara korupsi sifatnya hanya menerima laporan, tidak dalam bentuk intervensi atau pemeriksaan. Kecuali ada permintaan dan penilaian tertentu kasus tersebut membutuhkan dukungan pidsus Kejati.
"Jadi soal perkara korupsi di Kejari itu domain Kejari sendiri. Sebenarnya supervisi itu hanya soal laporan. Jadi, Kejari itu langsung ke Kejaksaan Agung. Mereka menerima pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung," tegas Tri Joko yang juga pernah bertugas di Kajari Tanjung Jabung Barat.
Itu sebabnya menurut Tri Joko, semua tindak tanduk oknum penyidik pidsus di Kejari bertanggung jawab langsung ke Kejagung.
Ia menilai sejauh ini kerja para Kajari khususnya dalam penanganan kasus korupsi tidak ada unsur kepentingan dan tebang pilih.
"Saya belum melihatlah ada yang bermain dan tebang pilih. Sebab itu tak dibenarkan. Harus sesuai fakta dan alat bukti yang ada," Tri Joko.
Penanganan kasus korupsi di sejumlah Kejari di Riau saat ini tengah jadi sorotan, khususnya pasca-kekalahan Kejari Kuansing dalam gugatan praperadilan tersangka korupsi Kadis ESDM Riau, Indra Agus Lukman. Termasuk adanya jajaran Kejari yang menyasar penanganan kasus kredit perbankan lokal di Riau di tengah konstelasi pemilihan calon pengurus perbankan daerah tersebut.
Penanganan Perkara di Kejati Riau Sepanjang 2021
Sepanjang tahun 2021 ini, Pidsus Kejati Riau telah melakukan tindakan penyidikan dan penuntutan kasus dugaan korupsi di Riau yang meliputi:
1. Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam keterlibatan beberapa pihak pada perkara terpidana mantan Bupati Indragiri Hulu, Thamsir Rachman yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 116, 3 miliar.
2. Perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tahun anggaran 2017-2019 tersangka Supandi, S.Sos. MP. Perkara ini telah dilakukan penghentian penyidikan/ dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia.
3. Perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan ruang rawat inap tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang tahun anggaran 2019. Perkara ini masih dalam proses perhitungan kerugian negara oleh BPKP.
4. Perkara tindak pidana korupsi merusakkan atau menghancurkan pekerjaan Paket I Revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018. Dua orang terdakwa yakni mantan Plt Kadis PUPR Pelalawan, MD Rizal dan Tengku Pirda telah divonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru hukuman 2 tahun penjara. Terdakwa mengajukan upaya hukum banding.
5. Perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin dan kegiatan pada Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013-2015 sampai dengan 2015 tersangka mantan Kepala Bappeda Siak, Yan Prana Jaya. Kasus ini telah divonis banding oleh PT Pekanbaru dengan hukuman 2 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar. Sementara 1 tersangka lain yakni Donna Fitria sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
6. Perkara tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa 6 kegiatan di Setdakab Kuansing dengan nilai anggaran Rp 13 miliar dengan tersangka mantan Bupati Kuansing, Mursini. Perkara ini sedang dalam proses peradilan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
7. Perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kabupaten Kampar tahun anggaran 2019. Dalam kasus ini ada empat tersangka yakni Imam Gojali, Muhamad Irfan, Edi Yusman dan Irwan.(*)
BERITA TERKAIT :
Pemberantasan Korupsi
Kapal Pinisi Mewah Milik Koruptor Jiwasraya Dilelang Rp 7,4 Miliar