Mantan Menteri KKP Divonis Banding 9 Tahun, ICW: Harusnya Penjara 20 Tahun!
SABANGMERAUKE, Jakarta - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjadi sembilan tahun penjara. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hukuman tersebut belum cukup memberikan efek jera.
"ICW mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menaikkan hukuman penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Namun, bagi ICW, hukuman itu belum cukup memberikan efek jera terhadap yang bersangkutan," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).
Kurnia mengatakan, seharusnya hukuman yang diberikan kepada Edhy menjadi 20 tahun penjara. Ditambah dengan denda hingga pencabutan hak politik selama 5 tahun.
"Mestinya pada tingkat banding, hukuman Edhy diubah menjadi 20 tahun penjara, dendanya dinaikkan menjadi Rp 1 miliar, dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun," tuturnya.
"Ada sejumlah alasan yang dapat digunakan sebagai dasar untuk memenjarakan Edhy Prabowo selama 20 tahun. Pertama, Edhy Prabowo melakukan kejahatan korupsi saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Kedua, praktik korupsi suap ekspor benih lobster terjadi saat Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19. Ketiga, hingga proses banding, Edhy Prabowo tidak kunjung mengakui perbuatannya," sambungnya.
Kurnia menuturkan, putusan banding yang lebih tinggi ini menggambarkan rendahnya tuntutan yang dilakukan jaksa KPK. Terlebih pasal yang digunakan KPK sebenarnya dapat menjerat Edhy dengan hukuman maksimal.
"Putusan banding ini, selain mengonfirmasi kekeliruan putusan tingkat pertama, juga menggambarkan betapa rendahnya tuntutan yang dilayangkan jaksa KPK terhadap Edhy Prabowo. Bagaimana tidak, pasal yang digunakan oleh KPK sebenarnya memungkinkan untuk menjerat Edhy hingga hukuman maksimal, namun pada faktanya hanya 5 tahun penjara," kata Kurnia.
Nantinya Komisi Yudisial disebut perlu melakukan pengawasan bila Edhy mengajukan kasasi. Sehingga tidak terjadi putusan yang meringankan putusan.
"Ke depan, jika Edhy Prabowo mengajukan kasasi, penting bagi Komisi Yudisial mengawasi proses persidangan tersebut. Jangan sampai putusan kasasi nanti meringankan kembali hukuman Edhy Prabowo dengan alasan yang mengada-ngada," imbuhnya.
Sebelumnya, PT Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo dari lima tahun menjadi sembilan tahun penjara. Alasannya, perbuatan Edhy, yaitu korupsi, telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta yang dikutip dari website-nya, Kamis (11/11).
Selain itu, Edhy diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya, yaitu Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, hartanya disita dan dirampas negara. Bila hartanya tidak cukup, diganti 3 tahun kurungan. (*)
BERITA TERKAIT :
Megakorupsi Proyek Jalan Bengkalis
Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Rugikan Negara Rp 126 Miliar, KPK Perpanjang Masa Penahanan Dewan Direksi PT Wika-Sumindo
Misteri Korupsi 6 Kegiatan Setdakab Kuansing
Aneh! Pejabat Kuansing Suruh Petugas Cleaning Services Setor Uang ke Bank Atas Nama Musliadi