Keluar dari Polda Riau, Syafri Harto Resmi Laporkan Akun Instagram Komahi UR dan Mahasiswi LM
RiauBisa.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menerima laporan dari dosen FISIP Universitas Riau, Syafri Harto terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik lewat ITE ke Polda Riau, Sabtu (6/11/2021) sore. Dua pihak dilaporkan ke Polda Riau yakni akun Instagram Komahi UR dan LM, mahasiswi yang membuat pengakuan dilecehkan oleh Syafri Harto.
"Laporan sudah diterima oleh Polda Riau. Tentunya, proses lebih lanjut kami serahkan kepada aparat penegak hukum," kata Syafri Harto kepada Sabang Merauke News usai keluar dari Mapolda Riau.
Pelaporan dilakukan menyusul viralnya video berisi pernyataan seorang mahasiswi LM yang mengklaim diperlakukan tak etis oleh Syafri. Video diunggah oleh akun Instagram Komahi UR dua hari lalu.
Akun IG Komahi UR dan LM dilaporkan dengan dugaan pidana pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yakni tindakan menyebarluaskan dan mentransmisikan informasi dan dokumen yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik
Siang tadi, Syafri Harto sebenarnya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau. Namun oleh petugas di bagian penerimaan laporan, Syafri diminta melengkapi alat bukti. Tak sampai satu jam, Syafri langsung memenuhi permintaan petugas Polda Riau dan laporan sudah diterima pukul 4 sore tadi.
"Sebagai warga negara yang baik saya datang untuk mencari keadilan dari situasi yang rumit akibat penyebarluasan video tersebut," kata Syafri.
Laporan yang akan dilayangkan oleh Syafri Harto telah didahului sebelumnya oleh mahasiswi LM. Pada Jumat (5/11/2021) kemarin LM sudah melaporkan dugaan pelecehan dan perbuatan tak menyenangkan ke Polresta Pekanbaru.
Polresta Pekanbaru sudah menyatakan dimulainya penyelidikan atas laporan LM tersebut.
"Tentu saja kita memberikan pelayanan hukum dengan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Kita akan gali informasi dan keterangan dari para saksi dan petunjuk lainnya," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan kepada media, Sabtu (6/11/2021).
Kompol Juper menjelaskan bahwa pelapor LM juga mendapat pendampingan psikologis dari P2TP2A guna memastikan kondisi sang mahasiswi tetap baik dan sehat secara mental maupun fisik.
Video Testimoni Viral
Diwartakan sebelumnya, sebuah video berisi testimoni seorang mahasiswa LM viral di media sosial. Dalam pernyataannya, LM mengaku mendapat perlakuan tidak etis dari Syafri Harto saat melakukan konsultasi skripsi. Ia mengaku sempat didekati SH dan pipinya dicium. LM juga mengklaim kalau Syafri meminta bibirnya dicium.
Video tersebut di-posting lewat akun Instagram Komahi UR. Komahi adalah wadah organisasi mahasiswa jurusan hubungan internasional di FISIP Universitas Riau.
Hanya dalam beberapa jam, video tersebut langsung viral dan dibagikan banyak warganet. Jumlah penonton sudah mencapai 1 juta lebih. Kalangan selegram juga ikut membagikan video tersebut.
Syafri Harto Membantah dan Sebut Fitnah
Pasca beredarnya video yang membuat heboh jagat media sosial tersebut, Syafri Harto memberikan klarifikasi. Menurut Syafri, pernyataan LM tersebut cenderung fitnah dan tidak benar.
Beredarnya video tersebut menurutnya sebagai upaya pembunuhan karakter dirinya yang juga merupakan Dekan FISIP Universitas Riau.
"Penyebaran video tersebut sebagai upaya membunuh karakter saya sebagai dosen dan pimpinan fakultas. Ini sangat merusak nama baik saya, termasuk marwah institusi," kata Syafri Harto, Jumat sore kemarin.
Ia menduga ada aktor lain yang memanfaatkan dan menggerakkan rumor tersebut hingga viral di jagat maya. Apalagi, video testimoni tersebut dikait-kaitkan dengan kontestasi pemilihan rektor Universitas Riau pada Juni 2022 mendatang.
Ia menyatakan akan menuntut balik operator akun Komahi UR yang menyebarkan untuk pertama kalinya video tersebut.
"Karena ini sudah merusak dan mencemarkan nama saya dan institusi saya mengabdi, saya akan tuntut balik sebesar Rp 10 miliar. Saya akan kejar siapa aktor di balik semuanya ini," kata Syafri.
Ia mengakui kalau LM pada 27 Oktober lalu memang melakukan konsultasi skripsi dengan dirinya. Namun, di dalam ruangan tersebut ada seorang staf yang hilir mudik mengantar dokumen surat untuk disposisi dan tanda tangan.
Syafri juga menyatakan telah meminta agar LM datang menemui dirinya dan berbicara secara baik. Termasuk meminta agar orang tua LM ikut hadir.
"Saya juga sudah minta agar bicara dengan orangtuanya. Namun yang terjadi adalah penyebaran video tersebut. Maksud saya berbicara adalah untuk memberikan penjelasan karena LM adalah anak saya juga. Saya pembimbing skripsinya. Jadi tidak ada maksud lain," kata Syafri.
Pihak rektorat Universitas Riau telah membentuk tim pencari fakta untuk menelisik kehebohan tersebut. (*)