Dari Gedung KPK, Bupati Kuansing Andi Putra Bantah Terima Rp 90 Juta di Kasus Dugaan Korupsi Mursini
SM News, Pekanbaru - Bupati Kuantan Singingi non-aktif, Andi Putra diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Mursini, Senin (15/11/2021) malam ini. Andi diperiksa lewat saluran zoom meeting karena posisinya sedang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi Putra dalam kasus ini dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai mantan Ketua DPRD Kuansing periode 2014-2019. Sementara Mursini adalah merupakan mantan Bupati Kuansing periode 2016-2021. Mursini kalah dalam pilkada Kuansing pada 2020 lalu yang dimenangi oleh Andi Putra berpasangan dengan Suhardiman Amby.
Mursini didakwa dalam kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di lingkungan Sekdakab Kuansing dengan nilai anggaran sebesar Rp 13 miliar. Dalam kasus ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 7 miliar.
Diduga Mursini menerima aliran dana dan memerintahkan pemberian uang kepada sejumlah pihak. Dalam perkara ini, 5 orang mantan pejabat Kuansing sudah berstatus terpidana dan menjalani masa hukuman berkekuatan tetap.
Dalam persidangan tersebut, jaksa sempat mencecar Andi Putra soal adanya aliran uang sebesar Rp 90 juta. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan oleh Muharlius yang merupakan mantan Plt Sekda Kuansing. Muharlius sudah berstatus terpidana dalam kasus ini. Surat dakwaan jaksa menyebut uang diberikan lewat perantara seorang bernama Rino.
"Apakah saudara saksi ada menerima uang sebesar Rp 90 juta?" tanya jaksa penuntut Kejari Kuansing.
Andi Putra membantah telah menerima uang sebesar Rp 90 juta sebagaimana dalam dakwaan jaksa dalam perkara Mursini.
"Tidak ada," kata Andi Putra singkat.
Kuasa hukum Mursini pun sempat mempertanyakan apakah Andi Putra mengenal Rino yang disebut sebagai perantara pemberian uang sebesar Rp 90 juta kepada Andi.
"Saya tak kenal," jawab Andi.
Ketua majelis hakim, Dr Dahlan SH, MH sempat bertanya soal adanya surat tanda setor (STS) terhadap dua mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 yakni Musliadi dan Rosi Atali. Namun, Andi Putra mengaku tidak tahu soal adanya STS tersebut.
"Saya tak tahu, Yang Mulia," jawab Andi.
Pemeriksaan terhadap Andi Putra dalam sidang malam ini tak sampai 10 menit. Tak banyak pertanyaan yang dikemukakan baik oleh jaksa, kuasa hukum Mursini maupun majelis hakim. Usai selesai memberi keterangan, terlihat Andi Putra bergerak meninggalkan sebuah ruangan di gedung KPK.
Sidang malam ini menghadirkan 3 orang saksi. Selain Andi Putra, dua saksi lainnya yakni mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP dan seorang lain bernama Viktor. Viktor diduga sebagai orang yang menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta untuk biaya perobatan istri Mursini. (*)