Istri Dituntut Jaksa 1 Tahun karena Marahi Suami Mabuk, Asisten Pidana Umum Kejati Dicopot
SM News, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWas) mengambil langkah cepat dan tegas menyusul penetapan tuntutan 1 tahun terhadap seorang wanita di Kawarang, Jawa Barat yang memarahi suaminya karena mabuk-mabukan. Seluruh jaksa yang menangani perkara tersebut pun telah diperiksa.
Hasil pemeriksaan berbuntut pencopotan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. JAMPidum sebelumnya telah melakukan eksaminasi khusus terhadap tuntutan 1 tahun penjara terhadap wanita yang bernama Valencya.
"Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).
Leonard menyatakan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung, guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Eksaminasi terhadap tuntutan 1 tahun dilakukan hari ini, Senin (15/11/2021) dengan memeriksa 9 orang. Hasilnya ditemukan sejumlah permasalahan dari proses penuntutan di perkara tersebut. Mulai dari jaksa yang tak mematuhi pedoman Jaksa Agung hingga fakta bahwa penuntutan ditunda sampai 4 kali persidangan karena diduga jaksa tak siap.
Kronologi Hukum
Kasus ini bermula dari permasalahan rumah tangga antara Valencya dan CYC. Valencya ini merupakan warga negara Indonesia asli asal Karawang. Sedangkan CYC ini dulunya adalah warga negara Taiwan yang belum lama dinaturalisasi sebagai WNI.
Mereka ini menikah pada tahun 2000 dan telah dikaruniai dua orang anak. Valencya pada saat itu bekerja di Taiwan. Dan CYC merupakan seorang duda tiga anak di Taiwan.
Valencya dan CYC memilih tinggal di Indonesia pada tahun 2005 dengan merintis usaha toko material. Namun sejak tahun 2005-2016, CYC sering bolak-balik ke Taiwan karena izin tinggal dalam periode 4 bulan sekali. Selama periode itu, CYC tidak bekerja dan mengandalkan hidup dari istrinya.
Karena sering bolak-balik ke Taiwan yang menghabiskan dana banyak, Valencya kemudian mengusulkan agar CYC pindah warga negara Indonesia (WNI). Tujuannya adalah setelah CYC jadi WNI, bisa kerja di Indonesia dan tidak perlu lagi bolak-balik ke Taiwan.
Pada tahun 2017, ketika CYC sudah jadi WNI, masalah malah semakin runyam. CYC ini diduga mendirikan usaha sendiri dari keuntungan toko material istrinya secara diam-diam.
Cekcok mereka berkelanjutan hingga 2019. CYC mulai jarang pulang, mabuk-mabukan hingga main judi. Di situ Valencya mulai berniat untuk cerai.
Namun, karena mediasi yang dilakukan terus menerus, gugatan cerai baru diajukan pada September 2019 di Pengadilan Negeri Karawang.
Karena Valencya mengajukan gugatan cerai, CYC melaporkan istrinya itu atas dugaan pemalsuan surat kendaraan di Polsek Teluk Jambe. Kasus dugaan pemalsuan surat itu kini masih dalam proses penyelidikan.
Kemudian pada Januari 2020, PN Pengadilan Karawang mengabulkan gugatan cerai Valencya terhadap CYC. Majelis hakim juga memutuskan hak asuh dua anak di tangan Valencya. CYC diminta membayar biaya hidup dua anak itu sebesar Rp 13 juta per bulan.
Di bulan yang sama, tanggal 15 Januari 2020, CYC meminta pembagian harta gono-gini ke Valencya senilai 50 persen dari yang dia miliki saat ini.
Seiring berjalannya waktu, CYC ini juga mengajukan gugatan banding atas perceraian itu. Pada Agustus 2020, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan PN Karawang atas perceraian itu dan tetap memenangkan Valencya.
CYC tak terima, kemudian pada September 2020, dia mengajukan kasasi atas perceraian itu. Dia juga melaporkan V ke Polda Jabar atas dugaan KDRT. Nomor laporannya pada saat itu LPB/844/VII/2020. CYC pada saat itu melaporkan Valencya atas dugaan pengusiran dan KDRT dalam rentang waktu 2019-2020 sehingga membuat psikisnya terganggu.
Karena dilaporkan ke Polda Jabar atas dugaan KDRT yang Valencya tidak merasa melakukan KDRT itu melaporkan balik CYC atas dugaan penelantaran anak ke Polres Karawang pada Desember 2020.
Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka dan persidangannya terus bergulir hingga Kamis pekan kemarin dituntut 1 tahun penjara. (*)