Negara Keok Lagi, Mahkamah Agung Bebaskan Direktur PT Kumai Sentosa dari Jerat Kasus Kebakaran Kebun Sawit 2.600 Hektar
SABANGMERAUKE - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa atas kasus kebakaran hutan lahan kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng) seluas 2.600 hektare. Alhasil, perusahaan sawit inisial KS tetap bebas dari tuntutan ganti rugi kebakaran hutan sebesar Rp 935 miliar.
Kasus bermula saat terjadi kebakaran besar di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat pada Agustus 2019. Aparat penegak hukum bergerak dan membawa kasus ini ke ranah pidana. Duduk sebagai terdakwa KS dan Direktur PT KS.
Pada 3 Februari 2021, jaksa menuntut KS dan Direkturnya dengan pidana denda Rp 2 miliar. Selain itu juga menuntut KS memperbaiki kerusakan lahan dan hutan seluas 2.600 hektare sebesar Rp 935 miliar. Dengan rincian:
Biaya pemulihan fungsi Ekologis Rp. 192.647.550.000,-
Biaya pemulihan fungsi Ekologis Rp. 86.063.240.000,-
Biaya pemulihan lahan Rp 634.400.000.000,-
Biaya pengaktifan fungsi ekologis dalam rangka pemulihan Rp. 22.624.550.000,-
Namun siapa nyana, tuntutan ini kandas. Pada 17 Februari 2021, PN Pangkalan Bun membebaskan terdakwa korporasi dengan identitas tersebut di atas dari dakwaan alternatif Penuntut Umum. Menetapkan memulihkan hak-hak terdakwa Koorporasi dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam kedudukan semula. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Hweru Karyono dengan anggota Muhammad Ikhsan dan Iqbal Albanna.
Atas putusan bebas itu, jaksa mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak," demikian lansir website MA, Senin (8/11/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Gazalba Saleh. Dalam putusan yang diketok pada 3 November 2021 kemarin itu, Salman Luthan mengajukan dissenting opinion.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menuntut KS secara perdata ke pengadilan. Hasilnya pada 23 September 2021 PN Pangkalan Bun mengabulkan tuntutan KLHK dan menjatuhkan vonis:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Gugatan ini menggunakan pembuktian dengan Prinsip Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability);
3. Menyatakan Tergugat bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran lahan pengelolaan Tergugat yang terletak di Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana dalam Peta Lokasi Areal Terbakar Inti PT. Kumai Sentosa (bukti surat bertanda T.50);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada Penggugat melalui Rekening Kas Negara sejumlah Rp 175.179.930.000,- (seratus tujuh puluh lima milyar seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup pada areal tersebut di atas;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Atas vonis perdata itu, PT KS tidak terima dan kini sedang mengajukan banding. (*)