Geger Oknum Dosen Universitas Riau Dituduh Lecehkan Mahasiswi, Peraturan Mendikbud Ini Sebut Korban Tak Bisa Dipidana
SABANGMERAUKE, Jakarta - Kampus Universitas Riau digoncang kasus dugaan pelecehan oknum dosen terhadap seorang mahasiswi. Dosen inisial SH telah dilaporkan oleh terduga korban LM, mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ke Polresta Pekanbaru. Namun, sang dosen SH melapor balik terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik lewat ITE ke Polda Riau.
Ikhwal pelecehan dan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus sebenarnya sudah diatur dalam aturan khusus yang diterbitkan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim pada September 2021 lalu. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek nomor 30 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dalam peraturan tersebut, termuat sejumlah upaya yang wajib dilakukan pihak kampus, baik untuk mencegah ataupun menangani kasus kekerasan seksual jika terjadi. Aturan ini tidak saja untuk melindungi mahasiswa, namun juga tenaga pendidik maupun pegawai kampus serta masyarakat umum yang menjadi korban pelecehan seksual dengan pelaku berasal dari dalam kampus.
Dalam ketentuan pasal 5 peraturan tersebut, tertuang sebanyak 20 bentuk pelecehan seksual. Yakni meliputi tindakan:
a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau
melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;
b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;
c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;
d. menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
e. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada orban meskipun sudah dilarang korban;
f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
i. mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban;
k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian
tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban;
m. membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban;
n. memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
o. mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual;
p. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
r. memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi;
s. memaksa atau memperdayai korban untuk hamil;
t. membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja; dan/atau
u. melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.
Dalam ketentuan pasal 15 peraturan tersebut juga jelas soal adanya perlindungan yang wajib diberikan oleh pihak kampus terhadap korban maupun saksi kasus pelecehan seksual.
Ada beberapa bentuk perlindungan yang diberikan kampus yakni meliputi:
a. jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi mahasiswa;
b. jaminan keberlanjutan pekerjaan sebagai pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada perguruan
tinggi yang bersangkutan;
c. jaminan pelindungan dari ancaman fisik dan nonfisik dari pelaku atau pihak lain atau keberulangan kekerasan seksual dalam bentuk memfasilitasi
pelaporan terjadinya ancaman fisik dan nonfisik kepada aparat penegak hukum;
d. pelindungan atas kerahasiaan identitas;
e. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan;
f. penyediaan akses terhadap informasi
penyelenggaraan pelindungan;
g. pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan dan/atau menguatkan
stigma terhadap Korban;
h. perlindungan korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana;
i. gugatan perdata atas peristiwa kekerasan seksual yang dilaporkan;
j. penyediaan rumah aman; dan/atau
k. pelindungan atas keamanan dan bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang diberikan.
Peraturan Mendikbud Ristek juga mewajibkan kepada setiap kampus untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Pembentukan satgas tersebut paling lama 1 tahun setelah terbitnya peraturan ini.
Dalam kasus ini belum diketahui apakah Universitas Riau telah membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Informasi yang disebut oleh Wakil Rektor I Universitas Riau, Prof Sujianto bahwa kampus telah membentuk tim pencari fakta (TPF) terkait pengakuan mahasiswa LM yang membuat heboh Tanah Air saat ini.
LBH Minta Polda Cabut Laporan Dosen
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pekanbaru meminta agar Polda Riau tidak menindaklanjuti laporan yang dilayangkan dosen Universitas Riau, Syafri Harto terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap akun Instagram @Komahi_UR. Akun tersebut dilaporkan karena mengupload video berisi testimoni seorang mahasiswi yang menuding dilecehkan oleh Syafri Harto saat konsultasi skripsi pada 27 Oktober lalu.
"Kami meminta agar Polda Riau tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Seharusnya laporan yang dibuat oleh LM lebih dulu diproses untuk membuktikan kebenaran dari konten video tersebut," kata Kepala Operasional LBH Pekanbaru, Rian Sibarani SH dalam konferensi pers di Kantor LBH Pekanbaru, Minggu (7/11/2021).
Sebelumnya diwartakan Pada Sabtu (6/11/2021) pukul 4 sore Syafri Harto telah membuat laporan ke Polda Riau terkait viralnya video tersebut. Pihak yang dilaporkan yakni akun Instagram Komahi UR dan LM, mahasiswi yang membuat pengakuan dilecehkan oleh Syafri Harto.
Akun IG Komahi UR dan LM dilaporkan dengan dugaan pidana pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yakni tindakan menyebarluaskan dan mentransmisikan informasi dan dokumen yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Adalah akun Instagram @Komahi_UR yang pertama kali memposting video pengakuan LM tersebut pada Kamis (3/4/2021) lalu. Komahi adalah singkatan dari Korps Mahasiswa Hubungan Internasional.
Dari postingan tersebut, video kemudian banyak di-copy dan dibagikan ulang oleh akun Instagram lainnya. Antara lain akun @Mahasiswa_UniversitasRiau yang sudah ditonton lebih dari 500 ribu orang.
Sehari sebelumnya yakni Jumat (5/11/2021), LM juga telah melaporkan dosen pembimbingnya Syafri Harto ke Polresta Pekanbaru, Jumat kemarin. LM melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya pada 27 Oktober lalu saat melakukan konsultasi skripsi sarjananya.
LM yang disebut memiliki profesi sampingan sebagai peracik kopi dalam video berdurasi 12 menit lebih tersebut mengaku telah dicium pipinya oleh sang dosen. Ia bahkan menuding kalau Syafri meminta untuk mencium bibirnya, namun urung terjadi.
Kepala Ekobud YLBHI Pekanbaru, Noval Setiawan SH menilai surat keputusan bersama (SKB) antara Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo seharusnya menjadi pegangan bagi Polda Riau dalam menerima laporan dari Syafri Harto tersebut. Yakni dalam hal adanya laporan diduga terkait pencemaran nama baik melalui konten elektronik, kepolisian harus memproses lebih dulu laporan pokok utamanya yakni soal kebenaran dari konten video yang dibagikan di media sosial tersebut.
"Kami mendesak agar Polda Riau untuk menolak dan tidak menindaklanjuti laporan yang dibuat SH tersebut. Dan laporan yang kami buat bersama LM di Polresta Pekanbaru untuk segera ditindaklanjuti lebih dulu," kata Noval.
Syafri Harto Membantah dan Sebut Fitnah
Pasca beredarnya video yang membuat heboh jagat media sosial tersebut, Syafri Harto memberikan klarifikasi. Menurut Syafri, pernyataan LM tersebut cenderung fitnah dan tidak benar.
Beredarnya video tersebut menurutnya sebagai upaya pembunuhan karakter dirinya yang juga merupakan Dekan FISIP Universitas Riau.
"Penyebaran video tersebut sebagai upaya membunuh karakter saya sebagai dosen dan pimpinan fakultas. Ini sangat merusak nama baik saya, termasuk marwah institusi," kata Syafri Harto, Jumat sore kemarin.
Ia menduga ada aktor lain yang memanfaatkan dan menggerakkan rumor tersebut hingga viral di jagat maya. Apalagi, video testimoni tersebut dikait-kaitkan dengan kontestasi pemilihan rektor Universitas Riau pada Juni 2022 mendatang.
"Karena ini sudah merusak dan mencemarkan nama saya dan institusi saya mengabdi, saya melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya menempuh secara hukum agar dapat dibuktikan. Saya akan kejar siapa aktor di balik semuanya ini," kata Syafri.
Ia mengakui kalau LM pada 27 Oktober lalu memang melakukan konsultasi skripsi dengan dirinya. Namun, di dalam ruangan tersebut ada seorang staf yang hilir mudik mengantar dokumen surat untuk disposisi dan tanda tangan.
Syafri juga menyatakan telah meminta agar LM datang menemui dirinya dan berbicara secara baik. Termasuk meminta agar orang tua LM ikut hadir.
"Saya juga sudah minta agar bicara dengan orangtuanya. Namun yang terjadi adalah penyebaran video tersebut. Maksud saya berbicara adalah untuk memberikan penjelasan karena LM adalah anak saya juga. Saya pembimbing skripsinya. Jadi tidak ada maksud lain," kata Syafri.
Kondisi Mahasiswi LM Trauma
Kondisi mahasiswa LM (20) yang mengaku telah dilecehkan oleh dosen pembimbing skripsinya Syafri Harto masih mengalami trauma berat. LM dilaporkan masih merasa takut karena banyak panggilan telepon yang masuk ke ponselnya.
"Kami masih memprioritaskan pada upaya pemulihan traumatik dan psikologis LM. Sampai sekarang dia masih dilanda kecemasan dan takut," kata pengurus LBH Pekanbaru, Rian Sibarani SH dalam konferensi pers yang digelar Minggu (7/11/2021) sore tadi.
LBH Pekanbaru mengklaim telah mengantongi surat kuasa dari LM dalam mengawal proses hukum dan tindakan lain terkait kasus yang dialami.
Rian menyatakan kalau saat ini ada pihak-pihak yang menghubung LM, baik menggunakan nomor telepon baru maupun nomor telepon yang sudah tersimpan di ponselnya.
LM juga kata Rian masih ketakutan beraktivitas ke tempat kerjanya.
"Korban LM juga takut beraktivitas ke kampus dan takut jika mendengar nama terduga pelaku," kata Rian.
Untuk pemulihan psikis dan psikologis, LM kini berada dalam pendampingan dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Laporkan ke Mendikbud Ristek dan LPSK
LBH Pekanbaru juga akan melaporkan secara resmi kasus dugaan pelecehan ini ke Menteri Dikbud Ristek. Selain itu, LBH Pekanbaru akan mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam melindungi LM dari segala tindakan yang mungkin dapat timbul.
"Ada beberapa ancaman dan gangguan yang dialami oleh LM. Sehingga kita meminta kepada LPSK untuk turun ke Pekanbaru memberikan perlindungan kepada LM," kata Rian.
Selain itu, LBH Pekanbaru juga meminta Komnas Perlindungan Perempuan untuk ikut ambil bagian dalam peristiwa ini. Soalnya, kejadian ini telah menjadi isu nasional dan dugaan kasus sejenis juga terjadi di kampus-kampus lain.
Ultimatum Polda Riau
Presiden Mahasiswa Universitas Riau, Kaharuddin mengultimatum Polda Riau untuk tidak memanggil mahasiswa dalam kasus penyebaran konten video yang berisi pengakuan seorang mahasiswi LM diduga dilecehkan oleh dosen pembimbing skripsinya Syafri Harto. Kaharuddin menyatakan seluruh mahasiswa yang me-repost video akan siap hadir jika Polda menindaklanjuti pelaporan tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui ITE yang dibuat oleh Syafri Harto.
"Saya atas nama mahasiswa Universitas Riau, selalu Presiden Mahasiswa Universitas Riau menyatakan, jika Polda Riau memanggil dan memeriksa mahasiswa Komahi, maka seluruh mahasiswa Universitas Riau yang me-repost (membagikan) video tersebut akan siap untuk hadir," kata Kaharuddin dalam konferensi pers yang digelar LBH Pekanbaru, Minggu (7/11/2021).
Tak hanya itu, Kaharuddin juga meminta agar BEM se Riau, BEM se Indonesia dan tokoh-tokoh nasional yang me-repost video tersebut juga siap hadir.
"Jika Komahi khususnya admin Instagram Komahi UR dipanggil oleh Polda Riau, maka BEM se Riau dan BEM se Indonesia juga siap hadir. Termasuk tokoh-tokoh nasional juga siap hadir," kata Kaharuddin yang baru 4 hari dilantik menjadi Presiden Mahasiswa UR.
Polresta Pekanbaru sudah menyatakan dimulainya penyelidikan atas laporan LM tersebut.
"Tentu saja kita memberikan pelayanan hukum dengan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Kita akan gali informasi dan keterangan dari para saksi dan petunjuk lainnya," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan kepada media, Sabtu (6/11/2021).
Kompol Juper menjelaskan bahwa pelapor LM juga mendapat pendampingan psikologis dari P2TP2A guna memastikan kondisi sang mahasiswi tetap baik dan sehat secara mental maupun fisik.
Pihak rektorat Universitas Riau telah membentuk tim pencari fakta untuk menelisik kehebohan tersebut.
Video Testimoni Viral
Diwartakan sebelumnya, sebuah video berisi testimoni seorang mahasiswa LM viral di media sosial. Dalam pernyataannya, LM mengaku mendapat perlakuan tidak etis dari Syafri Harto saat melakukan konsultasi skripsi. Ia mengaku sempat didekati SH dan pipinya dicium. LM juga mengklaim kalau Syafri meminta bibirnya dicium.
Video tersebut di-posting lewat akun Instagram Komahi UR. Komahi adalah wadah organisasi mahasiswa jurusan hubungan internasional di FISIP Universitas Riau.
Hanya dalam beberapa jam, video tersebut langsung viral dan dibagikan banyak warganet. Jumlah penonton sudah mencapai 1 juta lebih. Kalangan selegram juga ikut membagikan video tersebut. (*)