Jaksa Agung Diserang Isu Poligami dengan Pejabat Wanita di Kejaksaan Agung
SABANGMERAUKE, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin dituding berpoligami. Persoalan ini pun dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Salah satu lembaga swadaya masyarakat atau LSM atas nama Jaga Adhyaksa melaporkan hal ini. Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa, David Sitorus, meminta KASN menyelidiki dugaan poligami tersebut.
"Kita datang ke komisi sebagai yang berwenang menyelidikinya, nah dugaan itu nanti kan kemudian akan mengarah pada apa tindakan yang kemungkinan dilanggar," kata David di kantor KASN, Kamis (4/11/2021) dilansir Detikcom.
"Tidak boleh seorang istri di ASN itu dalam satu jabatan yang sama. Itu kan pelanggarannya nanti tentu sanksinya administratif hanya untuk sampai di sana yang bisa membuktikan komisi negara yang menentukan bagaimana itu sebetulnya terjadi," imbuh David.
Dari situs resmi Kejaksaan Agung (Kejagung), Burhanuddin memiliki seorang istri atas nama Sruningwati Burhanuddin, yang juga Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat. Sedangkan persoalan poligami yang dilaporkan Jaga Adhyaksa terkait istri kedua yang diduga merupakan salah satu pejabat di Kejagung.
Di tempat yang sama, Wakil Direktur Jaga Adhyaksa Ksatria Surbakti mengatakan terduga istri kedua Burhanuddin itulah yang dilaporkan. Sebab, menurutnya, seorang PNS wanita dilarang menjadi istri kedua dari sesama PNS.
"Yang kita laporkan itu mengenai dugaan pernikahan istri keduanya. Pelanggaran yang berkenaan dengan larangan bagi PNS, istri PNS ya untuk poligami," kata Ksatria.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil disebutkan seorang PNS pria boleh memiliki istri lebih dari satu tetapi harus mendapatkan izin pejabat. Namun ada pasal lain yang menyebutkan PNS wanita dilarang menjadi istri kedua atau seterusnya dari sesama PNS.
Ketua KASN Agus Pramusinto, yang menerima laporan itu, mengaku akan menyelidikinya. Nantinya ada sejumlah pihak yang akan dimintai klarifikasi.
"Kami kan harus klarifikasi dengan berbagai pihak. Kita harus kaji," ucapnya di tempat yang sama.
Sabang Merauke News sudah mengonfirmasi Kaspuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak namun belum memberikan pernyataan atas tudingan tersebut. (*)