Jaksa Agung Dituding Poligami, PPP Tuding Serangan Balik Pembenahan Kejagung
SABANGMERAUKE, Jakarta - Jaksa Agung, ST Burhanuddin dilaporkan oleh LSM ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan poligami. Anggota Komisi III Fraksi PPP, Arsul Sani menyebut serangan personal itu dilancarkan oleh pihak yang terganggu dengan kinerja Burhanuddin.
"Kami di Komisi III melihat bahwa sejak Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan sejumlah pembenahan internal dan Kejagung menangani kasus-kasus korupsi besar seperti Jiwasraya dan Asabri maka ada sejumlah 'serangan' yang sifatnya personal terhadap JA ini," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (5/11/2021) dilansir Detikcom
Wakil Ketua Umum PPP ini melihat serangan personal soal isu poligami ini memang sengaja dilancarkan oleh pihak tertentu yang tak senang dengan Jaksa Agung Burhanuddin. Menurutnya ada pihak yang memang terusik kepentingannya karena kebijakan dan keputusan Burhanuddin.
"Kami melihat diangkatnya isu poligami ini sebagai bagian dari serangan personal tersebut. Kenapa isu poligami ini baru diangkat sekarang? Ya karena tampaknya ada pihak-pihak tertentu yang terganggu atau terusik kepentingannya dengan sejumlah hal yang menjadi kebijakan atau keputusan JA. Isu poligami itu sendiri adalah isu yang sudah lama, namun selama ini hanya sebatas isu yang digoreng saja," ucapnya.
Karena itu, Arsul menyarankan agar Jaksa Agung mengerahkan tim intelijennya untuk menelusuri dan menyelidiki pihak yang hendak menjatuhkannya dengan serangan isu poligami tersebut.
"Kejagung itu memiliki aparatur intelijen, maka mestinya jajaran intelijen Kejagung juga melakukan penyidikan balik terhadap pihak-pihak yang sedang melakukan serangan terhadap JA tersebut, termasuk kelompok masyarakat yang dipergunakannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dituding berpoligami dengan seorang ASN di Kejagung. ASN itulah yang dilaporkan LSM Jaga Adhyaksa ke KASN.
"Yang kita laporkan itu mengenai dugaan pernikahan istri keduanya. Pelanggaran yang berkenaan dengan larangan bagi PNS, istri PNS ya untuk poligami," sebut Wakil Direktur Jaga Adhyaksa Ksatria Surbakti di kantor KASN, Kamis (4/11).
Dalam situs resmi Kejagung, Burhanuddin memiliki seorang istri atas nama Sruningwati Burhanuddin. Sruningwati merupakan Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat.
Untuk ASN wanita tidak boleh menjadi istri kedua sesama ASN tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut disebutkan PNS pria boleh memiliki istri lebih dari satu, tetapi harus mendapatkan izin pejabat. Pasal lain menyebutkan PNS wanita dilarang menjadi istri kedua atau seterusnya dari sesama PNS.
Diselidiki Komisi ASN
Ketua KASN Agus Pramusinto, yang menerima laporan itu, mengaku akan menyelidikinya. Nantinya ada sejumlah pihak yang akan dimintai klarifikasi.
"Kami kan harus klarifikasi dengan berbagai pihak. Kita harus kaji," ucap Agus di kantornya. (*)