KPK Tak Ajukan Banding, Penyuap Bupati Kuansing Andi Putra Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin: Cuma Divonis 2 Tahun Penjara!
SabangMerauke News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Sudarso ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Terpidana pemberi suap kepada Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra tersebut resmi dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang sudah menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap dirinya.
Sudarso merupakan General Manager PT Adimulia Agrolestari, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tengah memperpanjang hak guna usaha (HGU) di wilayah Kampar dan Kuansing.
BERITA TERKAIT: Komisaris PT Adimulia Agrolestari Akui Ada Pemberian Uang untuk Kakanwil BPN Riau, Sebut Pakai Duit 150 Ribu Dollar Singapura
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eva Yustisiana pada, Rabu (13/4/2022) lalu.
"Jaksa eksekutor telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 28 Maret 2022 dengan terpidana Sudarso yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ali Fikri, Jumat (15/4/2022).
Sudarso dalam perkara rasuah ini juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan terhadap dirinya dijatuhi oleh majelis hakim diketuai oleh Dr Dahlan yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Eksekusi terhadap Sudarso ini memastikan kalau KPK tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor tersebut. Jaksa KPK ternyata sudah cukup puas dengan vonis yang terbilang ringan tersebut. Meski jaksa KPK sebelumnya menuntut Sudarso dengan hukuman 3 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah memberikan suap sebesar Rp 500 juta kepada Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra.
Pemberian uang tersebut menurut majelis hakim, terkait dengan rencana penerbitan surat rekomendasi penempatan kebun plasma PT AA di Kabupaten Kampar. Padahal, sebagian kebun sawit PT AA yang akan diperpanjang masa HGU-nya berada di Kabupaten Kuansing.
BERITA TERKAIT: Drama Bupati Kuansing Andi Putra Dibuntuti KPK dari Rumah hingga ke Masjid: Ganti Plat Mobil Palsu dan Ditelepon Istri Agar Datang ke Polda Riau
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan pemberian uang kepada Andi Putra terjadi pada 27 September 2021 lalu lewat Deli Iswanto alias Muncak yang merupakan sopir Andi Putra. Dua hari kemudian uang berpindah tangan ke Andi Putra setelah sebelumnya uang sempat disimpan oleh pengawas kebun sawitnya bernama Andri alias Aan.
KPK menangkap Sudarso pada 18 Oktober 2021 lalu, usai mendatangi rumah kediaman Andi Putra di Kuansing saat membicarakan tindak lanjut permohonan surat rekomendasi penempatan kebun plasma PT AA di Kabupaten Kampar.
Sementara, Andi Putra pada malam harinya diminta penyidik KPK untuk datang ke Polda Riau. Keesokan harinya, Sudarso dan Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka pemberi dan penerima suap, lalu ditahan. Perkara Andi Putra juga sudah digelar persidangannya pekan lalu dengan agenda eksepsi atas dakwaan jaksa. (*)