TPP Ribuan ASN Kuansing Tak Kunjung Cair, Plt Kepala BPKAD Beralibi masih Diproses Kemendagri
SabangMerauke News, Kuansing - Sampai saat ini ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kuantan Singingi masih menunggu pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Proses panjang di Kementerian Dalam Negeri menjadi kendala. Padahal, sejumlah pemda sudah membagikan TPP ke pegawainya.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Andi Zulfitri menyatakan, pencairan TPP itu harus mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri.
Menurutnya, proses di Kemendagri memiliki sejumlah tahapan. Tahap awal pemda sudah mengajukan TPP melalui sistem informasi pemerintah daerah (SIPD). Setelah itu, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) akan memvalidasi pengajuan tersebut baik dari sisi penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.
Tak sampai di situ saja, kata Zufitri, setelah proses tadi dilanjutkan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan.
"Setelah itu mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan," kata Andi Zulfitri kepada SabangMerauke News, Kamis (14/4/2022).
Ia mengklaim, semua proses tersebut sudah dilalui. Katanya, tinggal satu tahapan lagi di berada di Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Yakni menunggu penerbitan surat persetujuan TPP yang ditandatangani oleh Mendagri.
"Setelah itu tuntas, baru bisa dilakukan pencairan," jelas Andi.
Sebelumnya diwartakan, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah telah mengeluarkan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN di daerah. Surat persetujuan ini diterbitkan sejak Selasa (8/3/2022).
Namun sampai saat ini meski sudah memasuki pertengahan April 2022, para aparatur sipil negara yang berada di lingkungan kerja Pemda Kabupaten Kuantan Singingi belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pemkab Kuansing menganggarkan dana TPP hingga 7 bulan sejak Januari-Juli. Sisanya Agustus-Desember rencananya diplot dalam perubahan APBD 2022.
"Kita berharap untuk tahun ini bisa penuh sampai bulan Desember" kata Andi.
TPP ini merupakan bentuk penghargaan untuk ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan masyarakat atas tugas-tugas yang diembannya. Untuk diketahui tujuan utama pemberian TPP ini bagi ASN di Daerah, yakni:
1. Meningkatkan kesejahteraan PNS dan calon PNS;
2.Meningkatkan kinerja PNS dan calon PNS;
3. Meningkatkan disiplin PNS dan Calon PNS;
4. Meningkatkan integritas PNS dan calon PNS;
5. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; dan
6. Meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah. (cr4)