Ribuan SHM Tanah Terbit di Kawasan Hutan, Kepala BPN Kuansing: Tetap Sah!
SabangMerauke News, Kuansing - Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kuansing, Turmudi menegaskan, sertifikat hak milik (SHM) tanah yang saat ini ditetapkan berada dalam kawasan hutan dinyatakan masih sah. Soalnya, SHM tersebut dibuat sebelum munculnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau nomor 10 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"SHM tersebut tetap sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Turmudi kepada SabangMerauke News, Rabu (13/4/2022).
Turmudi menjelaskan, sebanyak 5.300 persil SHM dalam kawasan itu, kini sedang dilakukan harmonisasi. Pihaknya melakukan identifikasi dan inventarisasi lahan-lahan yang sudah memiliki SHM di dalam kawasan hutan lainnya.
Ia menegaskan, BPN tidak memiliki kewenangan dalam penetapan kawasan hutan. BPN juga tidak memiliki wewenang dalam pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Saat ini, kita hanya bisa menunggu kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah pusat dan daerah. Kita lihat nanti bagaimana," kata Turmudi.
Kepala Seksi 3 Kantor Pertanahan Kuansing, Nanda mengatakan 5.300 persil SHM dalam kawasan hutan itu merupakan milik pribadi atau perorangan.
"Yang namanya SHM itu milik pribadi, bukan untuk kelompok atau perusahaan," tegas Nanda.
Polemik sebanyak 5.300 (SHM) milik masyarakat Kabupaten Kuansing yang diterbitkan oleh BPN Kuansing membuat publik kaget. Meski demikian, belum dipastikan apakah penguasaan lahan SHM tersebut dikelola oleh perusahaan (korporasi) yang menggunakan nama-nama pribadi tertentu.
Tumpang tindih perubahan kawasan hutan pada areal yang telah diterbitkan SHM oleh BPN mengindikasikan tidak adanya koordinasi antara tim perumusan Perda Tata Ruang dan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) dengan BPN. (cr4)