Odong-odong Marak di Kuansing, Kadishub: Tak Ada yang Layak Beroperasi, Wajib Lulus KIR
SabangMerauke News, Kuansing - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi, Marhumala Pontas menyatakan transportasi jenis odong-odong di Negeri Pacu Jalur tidak ada yang layak beroperasi. Soalnya, kendaraan pengangkut penumpang itu, tidak satu pun yang memiliki bukti lulus uji KIR. Ironisnya, Dishub masih membebaskan odong-odong berkeliaran beroperasi sampai sekarang.
"Ini saya warning pemilik odong-odong agar memiliki uji KIR. Apalagi, jelang lebaran Idul Fitri nanti mungkin makin banyak," kata Marhumala Pontas, Kamis (14/4/2022).
Marhumala menegaskan, uji KIR merupakan penilaian secara teknis, layak atau tidak layaknya kendaraan dioperasikan. Ia mengaku akan memberi teguran dan peringatan kepada para pemilik odong-odong tersebut.
"Ini perlu kita ingatkan agar pemilik dan supir secara sadar punya rasa tanggung jawab. Jangan setelah ada kecelakaan atau persoalan, baru sadar akan perlunya bukti lulus uji KIR," tegas Marhumala.
Marhumala bahkan menyindir adanya salah satu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga membeli odong-odong, namun uji KIR-nya belum terbit.
Berdasarkan Undang-undang noklr 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, semua jenis kendaraan berpenumpang wajib memiliki uji KIR.
"Tak terkecuali odong-odong, juga wajib uji KIR," kata Marhumala yang baru dilantik pekan lalu. (cr4)