9 Paslon Berpotensi Tarung di Pilwako Pekanbaru 2024 Pasca Putusan MK, Ini Peta Penyebaran Suaranya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sebanyak 9 pasangan calon (Paslon) berpotensi bisa mengikuti pemilihan kepala daerah wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru 2024. Peluang tersebut memungkinkan terjadi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat threshold jumlah dukungan untuk pendaftaran paslon di Pilkada.
Imbas putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, telah mengubah syarat threshold partai atau gabungan partai pemilik kursi di DPRD minimal 20 persen dari total jumlah kursi di DPRD kabupaten/kota setempat. Ketentuan itu telah diubah tidak lagi menjadikan perolehan kursi DPRD sebagai rujukan, namun berdasarkan persentase jumlah suara sah dalam Pemilu legislatif.
BERITA TERKAIT: Wow! Koalisi Partai Gurem di Pekanbaru Bisa Usung Paslon di Pilwako 2024 Pasca Putusan MK, Siapa Berminat?
Putusan MK juga telah membatalkan syarat bagi parpol non kursi (gurem) dalam mengusung Paslon di Pilkada bupati dan walikota. Dari yang sebelumnya minimal harus memiliki 25 persen dari total suara sah dalam pemilu di tingkat kota dan kabupaten. Namun, dengan putusan MK yang terbaru, threshold suara diturunkan secara variatif berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kota/ kabupaten yang bersangkutan.
Merujuk putusan MK tersebut, pada Pasal 40 ayat 3 poin (3), bagi kabupaten/ kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500 jiwa sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/ kota tersebut sebagai syarat mendaftarkan Paslon ke KPU.
Kota Pekanbaru masuk dalam kelompok daerah yang persyaratan threshold dukungan suara partai hanya 7,5 persen. Soalnya, DPT Kota Pekanbaru 2024 hanya sebanyak 789 ribu pemilih.
Perolehan Suara Parpol Pemilu DPRD Pekanbaru
Perolehan suara partai politik di Pekanbaru dalam Pemilu 2024 lalu telah ditetapkan lewat Surat Keputusan KPU Kota Pekanbaru Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Pekanbaru dalam Pemilu 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU tersebut, terdapat 9 partai politik yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Kota Pekanbaru dalam Pileg 2024. Namun, hanya 7 dari 9 parpol yang persentase perolehan suaranya di atas 7,5 persen.
Dua partai politik lainnya meraih suara sah di bawah 7,5 persen yakni PKB sebanyak 5,28% dan Partai Hanura sebesar 5,49 persen. PKB dan Partai Hanura masing-masing punya 2 kursi di DPRD Kota Pekanbaru.
Namun, jika saja PKB dan Hanura sepakat membangun koalisi, maka kedua parpol ini telah memenuhi syarat threshold untuk mengusung Paslon di Pilwako Pekanbaru. Sebab, persentase jumlah suara sah kedua parpol ini sudah mencapai 10,77 persen, jauh di atas syarat threshold pencalonan yang hanya 7,5 persen.
Adapun total suara sah dalam Pemilu DPRD Kota Pekanbaru tahun 2024 yakni sebanyak 549.419 suara.
Berikut perolehan suara partai politik peraih kursi DPRD dalam Pileg DPRD Kota Pekanbaru 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Perolehan suara: 29.025 suara
Persentase suara: 5,28%
Perolehan kursi DPRD: 2 kursi
Status: Tidak bisa mengusung paslon sendiri
2. Partai Gerindra
Perolehan suara: 53.728 suara
Persentase suara: 9,77%
Perolehan kursi DPRD: 7 kursi.
Status: Bisa mengusung paslon sendiri
3. PDI Perjuangan
Perolehan suara: 65.478 suara
Persentase suara: 11,91%
Perolehan kursi DPRD: 7 kursi
Status: Bisa mengusung paslon sendiri
4. Partai Golkar
Perolehan suara: 54.728 suara
Persentase suara: 9,96%
Perolehan kursi DPRD: 5 kursi
Status: Bisa mengusung paslon sendiri
5. Partai NasDem
Perolehan suara: 64.044 suara
Persentase suara: 11,65%
Perolehan kursi DPRD: 5 kursi
Status: Bisa mengusung paslon sendiri
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Perolehan suara: 89.733 suara
Persentase suara: 16,33%
Perolehan kursi DPRD: 8 kursi
Status: Bisa mengusung paslon sendiri
7. Partai Hanura
Perolehan suara: 30.172 suara
Persentase suara: 5,49%
Perolehan kursi DPRD: 2 kursi
Status: Tidak bisa mengusung paslon sendiri
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
Perolehan suara: 46.370 suara
Persentase suara: 8,43%
Perolehan kursi DPRD: 6 kursi
Status: Bisa mengusung paslon sendiri
9. Partai Demokrat
Perolehan suara: 59.738
Persentase suara: 10,87%
Perolehan kursi DPRD: 8 kursi
Status: Bisa mengusung paslon sendiri
Jika mengacu pada perolehan suara parpol peraih kursi di DPRD tersebut, maka ada 7 parpol yang bisa mengusung Paslon sendiri. Ketujuh parpol tersebut yakni Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKS, PAN dan Partai Demokrat.
Koalisi Parpol Gurem Bisa Usung Paslon
Berdasarkan data perolehan suara di Pemilu DPRD Pekanbaru 2024, terdapat 8 parpol yang masuk dalam kelompok partai gurem (tak punya kursi di DPRD Pekanbaru).
Berikut data perolehan suara 8 parpol gurem (non kursi) hasil Pemilu DPRD Kota Pekanbaru 2024:
1. Partai Buruh
Perolehan suara: 1.246 suara
Persentase suara: 0,22%
2. Partai Gelora
Perolehan suara: 9.082 suara
Persentase suara: 1,65%
3. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Perolehan suara: 585 suara
Persentase suara: 0,10%
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
Perolehan suara: 1.237 suara
Persentase suara: 0,22%
5. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Perolehan suara: 15.460 suara
Persentase suara: 2,81%
6. Partai Perindo
Perolehan suara: 7.610 suara
Persentase suara: 1,38%
7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Perolehan suara: 14.280 suara
Persentase suara: 2,59%
8 Partai Ummat
Perolehan suara: 6.903 suara
Persentase suara: 1,25%
Berdasarkan pengolahan data yang dilakukan SabangMerauke News, total perolehan suara 8 parpol gurem tersebut mencapai 56.403 suara. Jumlah itu setara dengan 10,26 persen dari total perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD Kota Pekanbaru 2024.
Nah, persentase suara itu sudah lebih dari cukup untuk mengusung Paslon di Pilkada Pekanbaru 2024. Sebab berdasarkan putusan MK, syarat mengusung Paslon cukup dengan perolehan suara sebanyak 7,5 persen.
Dengan demikian, Pilwako Pekanbaru 2024 sebenarnya berpotensi memunculkan sebanyak 9 Paslon. Yakni 8 paslon dari partai yang memiliki kursi di DPRD Pekanbaru dan 1 Paslon dari koalisi partai gurem.
Belum Ada Gerakan Parpol Gurem
Sejauh ini, belum terlihat gerakan konkret dari partai-partai gurem di Kota Pekanbaru untuk merapatkan barisan koalisi. Padahal, jika sama mereka sepakat berkoalisi, maka sudah bisa mengusung Paslon berlaga di Pilwako Pekanbaru 2024.
Hingga saat ini, poros koalisi parpol pemilik kursi di DPRD Pekanbaru, baru terbentuk dalam dua poros koalisi. Yakni koalisi Partai Demokrat bersama PKS yang mengusung Paslon Agung Nugroho-Markarius Anwar.
Koalisi Partai Demokrat dan PKS ini memiliki kekuatan 16 kursi dari total 50 kursi DPRD Pekanbaru.
Sementara itu, PDI Perjuangan dua hari lalu baru saja mengumumkan dukungannya untuk pasangan Ida Yulita Susanti-Kharisman Risandi Risanda untuk maju dalam Pilwako Pekanbaru 2024. Kabarnya, Ida-Kharisman diusung oleh koalisi PDI Perjuangan bersama Partai Golkar.
Koalisi PDI Perjuangan dan Partai Golkar ini punya kekuatan 12 kursi di DPRD Pekanbaru. PDI Perjuangan punya 7 kursi, sementara Partai Golkar 5 kursi.
Disebut-sebut mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun alias Bang Uun akan ikut bertarung dalam Pilwako Pekanbaru. Namun, hingga saat ini belum jelas pasangan Muflihun dan koalisi partai yang mengusungnya.
Pada sisi lain, Muflihun sudah diperiksa penyidik Polda Riau dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021. Kasus ini terjadi saat Muflihun menjadi Sekretaris DPRD Provinsi Riau. (R-03)