Koalisi Pilgub Riau 2024 Bisa Bubar dan Diikuti 8 Paslon Imbas Putusan MK, 7 Parpol Ini Bisa Usung Paslon Sendiri
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat jumlah dukungan suara untuk pendaftaran pasangan calon (Paslon) Pilkada 2024, berpotensi kuat membuyarkan konstelasi koalisi partai politik di Riau yang sudah terbentuk.
Jika sampai saat ini poros koalisi telah terkunci hanya memunculkan tiga Paslon, maka imbas putusan MK, Pilkada gubernur dan wakil gubernur Riau 2024 berpotensi memunculkan sebanyak 8 Paslon. Tujuh parpol bisa mengusung paslon sendiri, tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain. Skenario tiga Paslon di Pilkada Riau 2024 bisa terancam bubar.
Sebelumnya, MK dalam putusan uji materiil Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora pada Selasa (20/8/2024) lalu, telah mengubah syarat jumlah suara dukungan bagi Paslon yang ingin mendaftar ikut Pilkada 2024. MK pun mengubah pasal isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
Adapun bunyi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah oleh MK yakni: "Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan".
Sementara, isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada setelah diubah oleh MK yakni:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Imbas ke Pilkada Riau
Mengacu putusan MK tersebut, maka untuk Pilkada Provinsi Riau 2024, pasal yang diterapkan yakni Pasal 40 ayat 1 poin (b), karena jumlah DPT Provinsi Riau yakni sebanyak 4,73 juta pemilih.
Dengan demikian, maka syarat bagi parpol atau gabungan (koalisi) parpol dalam mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur Riau yakni harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% dari jumlah suara sah dalam Pileg DPRD Riau 2024 lalu.
Mengutip Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 84 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu DPRD Riau 2024, total jumlah suara sah yakni sebanyak 3.447.775 suara.
Sementara, perolehan suara partai politik berdasarkan Keputusan KPU Riau tersebut yang ditetapkan yakni:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Jumlah Suara: 321.783 suara
Persentase: 9,33 persen
Jumlah Kursi DPRD Riau: 6 kursi
2. Partai Gerindra
Jumlah Suara: 406.813 suara
Persentase: 11,79 persen
Jumlah Kursi DPRD Riau: 8 kursi
3. PDI Perjuangan
Jumlah Suara: 531.946 suara
Persentase: 15,42 persen
Jumlah Kursi DPRD Riau: 11 kursi
4. Partai Golkar
Jumlah Suara: 565.370 suara
Persentase: 16,34 persen
Jumlah Kursi DPRD Riau: 10 kursi
5. Partai NasDem
Jumlah Suara: 304.806 suara
Persentase: 8,84 persen
Jumlah Kursi DPRD Riau: 6 kursi
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Jumlah Suara: 373.966 suara
Persentase: 10,84 persen
Jumlah Kursi DPRD Riau: 10 kursi
7. Partai Demokrat
Jumlah Suara: 316.840 suara
Persentase: 9,18 persen
Jumlah Kursi DPRD Riau: 8 kursi
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
Jumlah Suara: 275.991 suara
Persentase: 8,00 persen
Jumlah Kursi DPRD Riau: 5 kursi
9. Partai Persatuan Pembangunan
Jumlah Suara: 139.364 suara
Persentase: 4,04 persen
Jumlah Kursi DPRD Riau: 1 kursi.
Jika menilik dari perolehan suara partai politik tersebut, maka ada sebanyak 7 parpol di Riau yang bisa mengusung sendiri jagoannya di Pilkada Riau 2024 tanpa harus berkoalisi. Ketujuh parpol tersebut yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKS dan Partai Demokrat. Sebab perolehan suara ketujuh parpol tersebut di atas 8,5 persen.
Sementara, PAN jika ingin mengusung paslon kepala daerah harus berkoalisi dengan PPP dan partai-partai non kursi (gurem) lainnya di Riau.
Namun, sejauh ini belum bisa dipastikan apakah 7 partai di Riau tersebut bernyali untuk mengusung paslonnya sendiri. Apalagi, sejak pekan lalu, parpol di Riau sudah terikat pada tiga poros koalisi. Yakni poros koalisi pengusung paslon Nasir-Wardan yang diusung Gerindra, Demokrat, PPP dan PAN.
Kemudian poros koalisi Golkar-PKS yang mengusung paslon Syamsuar-Mawardi.
Terakhir paslon Abdul Wahid- SF Hariyanto yang diusung oleh koalisi PDI Perjuangan, PKB dan NasDem. (R-03)