PN Bangkinang Constatering Kebun Sawit 70 Hektare Dalam Kawasan Hutan yang Digugat Yayasan Riau Madani, Cetak Sejarah Eksekusi Putusan Lingkungan?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang melakukan Constatering pada lahan kebun kelapa sawit seluas 70 hektare yang menjadi objek sengketa berada di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar, Senin (19/8/2024). Kebun sawit tersebut nyata-nyata dibangun berada dalam kawasan hutan yang digugat oleh Yayasan Riau Madani.
Pelaksanaan Constatering menyusul telah dijatuhkannya putusan yang mengabulkan seluruh gugatan Yayasan Riau Madani oleh PN Bangkinang pada 18 September 2023 silam. Dalam perkara ini Yayasan Riau Madani menjadikan pengelola kebun yakni Yunus alias Cong'an sebagai Tergugat.
Sementara itu, dua pihak lain yakni PT Riau Abadi Lestari serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI masing-masing sebagai Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II. Putusan perkara ini telah dinyatakan berkuatan hukum tetap (inkrah) dan segera siap untuk dieksekusi.
Constatering adalah pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan/ penetapan/ perintah pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek sengketa tersebut. Objek sengketa ini biasanya berupa tanah, sehingga yang dicocokkan berupa lokasi, luas, dan batas-batas terhadap tanah tersebut termasuk kondisi segala sesuatu yang berada, tertanam, dan/atau terbangun di atasnya.
Pelaksanaan Constatering dilakukan untuk memastikan batas dan luas objek sengketa yang akan dieksekusi dan menyesuaikannya dengan amar putusan pengadilan. Constatering dilakukan sebelum dilakukan sita eksekusi dan pelaksanaan eksekusi terhadap objek eksekusi.
Pelaksanaan Constatering langsung dipimpin oleh panitera PN Bangkinang yang dihadiri pengurus Yayasan Riau Madani bersama Ketua Tim Kuasa Hukum Surya Darma SAg, SH, MH dan pihak Turut Tergugat. Sementara, Yunus alias Cong'an tidak hadir. Memang, sejak kasus ini bergulir di PN Bangkinang, Cong'an tidak pernah datang memenuhi panggilan PN Bangkinang, hingga perkara ini dijatuhi putusan.
Aparat kepolisian dari Polres Kampar telah mengamankan jalannya pelaksanaan Constatering sehingga berjalan dengan lancar.
Adapun perkara ini didaftarkan oleh Yayasan Riau Madani dalam register nomor: 16/Pdt.G/LH/2023/PN Bkn pada 6 Maret 2023 lalu. Sementara, sidang pembacaan putusan dilakukan pada Senin, 18 September 2023 silam.
Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH menerangkan, pihaknya mengapresiasi langkah PN Bangkinang yang telah melakukan Constatering atas objek gugatan yang telah mereka menangkan.
"Semoga dengan pelaksanaan Constatering yang sudah dilakukan ini, langkah konkret menuju eksekusi segera dapat diwujudkan. Kemenangan atas gugatan yang kami lakukan akan sempurna jika sampai pada tahap eksekusi yang selama ini memang terkesan sulit dilakukan. Tetapi kami tidak akan tinggal diam dan terus berjuang mengawalnya," kata Surya Darma, Rabu (21/8/2024).
Bagi Yayasan Riau Madani, harapan untuk dilakukannya eksekusi terhadap putusan atas gugatan yang diajukan organisasi lingkungan hidup ini, mungkin akan menjadi sebuah sejarah baru. Kasus kebun sawit Cong'an di dalam kawasan hutan ini kemungkinan akan meretas asa yang selama ini diharapkan. Apalagi, perjuangan yang dilakukan adalah demi kelestarian dan penyelamatan hutan tersisa yang sudah banyak bersalin rupa menjadi kebun kelapa sawit ilegal.
Soalnya, dalam beberapa putusan yang sudah inkrah pada perkara lain yang dimenangkan Yayasan Riau Madani, eksekusi putusan kerap menemui hambatan. Salah satunya yakni terkendala biaya pelaksanaan eksekusi dan faktor-faktor teknis maupun non teknis lainnya.
"Kami ingin membuktikan bahwa perkara lingkungan hidup ini bisa dieksekusi. Mungkin ini yang akan menjadi pertama terjadi di Riau," kata Surya Darma.
Sita Aset Tergugat
Yayasan Riau Madani kini punya harapan dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Dalam Perma tersebut, ada peluang untuk biaya eksekusi pemulihan lingkungan pembiayaannya dilakukan dari sita harta benda tergugat.
Dalam Pasal 54 ayat 1 Perma Nomor 1 Tahun 2023, penggugat dapat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap harta benda dan aset lainnya milik tergugat sebagai jaminan dalam pelaksanaan putusan berdasarkan sangka yang beralasan bahwa tergugat akan mengalihkan hartanya kepada pihak lain, baik dalam gugatannya maupun diajukan dengan permohonan tersendiri oleh penggugat dalam persidangan.
"Permohonan sita jaminan sebagaimana dalam ayat 1 harus dilengkapi dengan bukti awal berupa dokumen kepemilikan aset milik tergugat yang dimohonkan sita," demikian bunyi Pasal 54 ayat 2 Perma Nomor 1 Tahun 2023 tersebut.
Isi Putusan Gugatan Yayasan Riau Madani
Gugatan Yayasan Riau Madani diadili oleh trio majelis hakim yang diketuai oleh Andry Simbolon SH, MH. Dua anggota majelis hakim lainnya yakni Petra Jeanny Siahaan SH, MH dan Omori Rotama Sitorus SH, MH. Putusan perkara dibacakan pada 18 September 2023 lalu. Pihak tergugat Yunus alias Cong'an tidak pernah hadir sepanjang sidang dilakukan.
Yayasan Riau Madani menggugat Cong'an lantaran telah membangun kebun sawit seluas 70 hektare berada dalam kawasan hutan. Dalam putusan hukumnya, terungkap fakta kalau kebun sawit tersebut ternyata berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang mana kebun sawit tersebut berada dalam areal bagian konsesi Izin Hak Pengusahaan Hutan Tanamam Industri (HTI) PT Riau Abadi Lestari (Turut Tergugat I).
Adapun konsesi perusahaan tersebut ditetapkan lewat Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 473/Kpts-II/1996 tanggal 25 September 1995 sebagaimana telah diubah dengan SK Menteri Kehutanan Nomor: 703/Menhut-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013. PT Riau Abadi Lestari
Berikut isi amar putusannya:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan status objek sengketa di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar merupakan kawasan hutan.
4 Menghukum tergugat untuk memulihkan objek sengketa seluas seluas 70 hektare yang terletak di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar sebagaimana dalam titik koordinat yang tercantum, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit di atas objek sengketa dan membongkar seluruh bangunan yang ada di atasnya, kemudian melakukan penanaman kembali dengan tanaman kehutanan sesuai peruntukannya sebagai Hutan Tanaman Industri seperti tanaman akasia, kemudian menyerahkannya kepada negara melalui Kementerian LHK.
5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari kepada negara apabila tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
6. Menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3,41 juta.
Media ini belum dapat mengonfirmasi Yunus alias Cong'an atas keterlibatannya dalam pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan, sebagaimana tercantum dalam gugatan Yayasan Riau Madani. (R-03)