Wow! Koalisi Partai Gurem di Pekanbaru Bisa Usung Paslon di Pilwako 2024 Pasca Putusan MK, Siapa Berminat?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat threshold jumlah dukungan untuk Pilkada Gubernur, Bupati dan Wali Kota memberi angin segar pada partai-partai gurem (non kursi) di Kota Pekanbaru. Imbas putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, telah membuka peluang besar bagi koalisi partai gurem di Pekanbaru untuk dapat mengusung pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru 2024. Siapa yang berminat?
Putusan MK telah mengubah syarat threshold partai-partai gurem dari yang sebelumnya minimal harus memiliki 25 persen dari total suara sah dalam pemilu di tingkat kota dan kabupaten. Namun, dengan putusan MK yang terbaru, threshold suara diturunkan secara variatif berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kota/ kabupaten yang bersangkutan.
Merujuk putusan MK tersebut, pada Pasal 40 ayat 3 poin (3), bagi kabupaten/ kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500 jiwa sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/ kota tersebut.
Kota Pekanbaru masuk dalam kelompok daerah yang persyaratan threshold dukungan suara partai hanya 7,5 persen. Soalnya, DPT Kota Pekanbaru 2024 hanya sebanyak 789 ribu pemilih.
Mari kita lihat perolehan suara partai-partai gurem di Pemilu Legislatif DPRD Kota Pekanbaru 2024 lalu.
Perolehan suara partai politik di Pekanbaru dalam Pemilu 2024 lalu telah ditetapkan lewat Surat Keputusan KPU Kota Pekanbaru Nomor 360 Tahu 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Pekanbaru dalam Pemilu 2024.
Merujuk pada SK KPU Kota Pekanbaru tersebut, ada sebanyak 17 parpol yang ikut sebagai peserta Pemilu DPRD Kota Pekanbaru 2024, minus Partai Garuda. Sembilan parpol di antaranya merupakan parpol yang berhasil meraih kursi di DPRD Kota Pekanbaru. Sementara, ada 8 parpol gurem tidak mendapatkan kursi.
Berdasarkan pengolahan data yang dilakukan SabangMerauke News, total perolehan suara 8 parpol gurem tersebut mencapai 56.403 suara. Jumlah itu setara dengan 10,26 persen dari total perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD Kota Pekanbaru 2024. Adapun total suara sah dalam Pemilu DPRD Kota Pekanbaru tahun 2024 yakni sebanyak 549.419 suara.
Nah, persentase suara itu sudah lebih dari cukup untuk mengusung Paslon di Pilkada Pekanbaru 2024. Sebab berdasarkan putusan MK, syarat mengusung Paslon cukup dengan perolehan suara sebanyak 7,5 persen.
Berikut data perolehan suara 8 parpol gurem (non kursi) hasil Pemilu DPRD Kota Pekanbaru 2024:
1. Partai Buruh
Perolehan suara: 1.246 suara
Persentase suara: 0,22%
2. Partai Gelora
Perolehan suara: 9.082 suara
Persentase suara: 1,65%
3. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Perolehan suara: 585 suara
Persentase suara: 0,10%
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
Perolehan suara: 1.237 suara
Persentase suara: 0,22%
5. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Perolehan suara: 15.460 suara
Persentase suara: 2,81%
6. Partai Perindo
Perolehan suara: 7.610 suara
Persentase suara: 1,38%
7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Perolehan suara: 14.280 suara
Persentase suara: 2,59%
8 Partai Ummat
Perolehan suara: 6.903 suara
Persentase suara: 1,25%
Total suara gabung partai gurem: 56.403
Persentase suara gabungan partai gurem: 10,26%
Sejauh ini, belum terlihat gerakan konkret dari partai-partai gurem di Kota Pekanbaru untuk merapatkan barisan koalisi. Padahal, jika sama mereka sepakat berkoalisi, maka sudah bisa mengusung Paslon berlaga di Pilwako Pekanbaru 2024.
Hingga saat ini, poros koalisi parpol pemilik kursi di DPRD Pekanbaru, baru terbentuk dalam dua poros koalisi. Yakni koalisi Partai Demokrat bersama PKS yang mengusung Paslon Agung Nugroho-Markarius Anwar.
Koalisi Partai Demokrat dan PKS ini memiliki kekuatan 16 kursi dari total 50 kursi DPRD Pekanbaru.
Sementara itu, PDI Perjuangan dua hari lalu baru saja mengumumkan dukungannya untuk pasangan Ida Yulita Susanti-Kharisman Risandi Risanda untuk maju dalam Pilwako Pekanbaru 2024. Kabarnya, Ida-Kharisman diusung oleh koalisi PDI Perjuangan bersama Partai Golkar.
Koalisi PDI Perjuangan dan Partai Golkar ini punya kekuatan 12 kursi di DPRD Pekanbaru. PDI Perjuangan punya 7 kursi, sementara Partai Golkar 5 kursi.
Disebut-sebut mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun alias Bang Uun akan ikut bertarung dalam Pilwako Pekanbaru. Namun, hingga saat ini belum jelas pasangan Muflihun dan koalisi partai yang mengusungnya. Pada sisi lain, Muflihun sudah diperiksa penyidik Polda Riau dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021. Kasus ini terjadi saat Muflihun menjadi Sekretaris DPRD Provinsi Riau. (R-03)