SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      20/07/2026  ❘  18:16 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
    • Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus  Rp18.000

      Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus Rp18.000

      20/07/2026  ❘  12:12 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
    • Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      20/07/2026  ❘  16:04 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Pilgub Riau 2024 Bisa Munculkan 8 Paslon Imbas Putusan MK, Akademisi Unri Dorong Parpol Buka Keran Politik yang Luas

23/08/2024  ❘  09:40 WIB • Politik
Bagikan :
Pilgub Riau 2024 Bisa Munculkan 8 Paslon Imbas Putusan MK, Akademisi Unri Dorong Parpol Buka Keran Politik yang Luas

Pengamat politik dari Universitas Riau, Dr Tito Handoko. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat jumlah dukungan suara untuk pendaftaran pasangan calon (Paslon) di Pilkada 2024, berpotensi memunculkan sebanyak 8 Paslon gubernur dan wakil gubernur Riau. Akademisi mendorong agar partai politik membuka keran politik yang seluas-luasnya agar Paslon yang bertanding di Pilkada makin banyak. 

Pengamat politik dari Universitas Riau (Unri), Tito Handoko menyatakan, putusan MK tersebut harus dimanfaatkan oleh partai politik untuk memunculkan sosok pemimpin daerah yang variatif. Jika selama ini calon kepala daerah harus rebutan mencari perahu politik untuk berlayar di Pilkada, maka dengan syarat yang lebih 'mudah" pasca putusan MK, peluang lahirnya kepemimpinan daerah makin terbuka lebar. 

"Semakin banyak calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bertanding, maka akan memberikan pilihan yang variatif kepada masyarakat pemilih. Saya kira ini menjadi momentum parpol untuk berani mengajukan paslonnya, karena tak memiliki beban harus berkoalisi dengan partai lain," kata Tito Handoko kepada SabangMerauke News, Jumat (23/8/2024). 

Ia menyatakan, dengan banyaknya kandidat kepala daerah yang bertarung di Pilkada, maka iklim demokrasi semakin baik dan sehat. Hal ini juga akan memunculkan lahirnya sosok pemimpin daerah dari hasil kompetisi politik yang lebih fair dan terbuka. 

"Karena memang Pilkada adalah momentum untuk melakukan seleksi secara kompetitif kepemimpinan daerah. Ini momen yang tepat lahirnya figur-figur pemimpin lokal yang lebih baru, enerjik, fresh dan transformatif," kata Tito Handoko yang merupakan Koordinator Corner Election FISIP Unri. 

Bagi masyarakat, lanjut Tito, semakin banyaknya pasangan calon yang ikut Pilkada, akan membuat pilihan lebih menarik. Masyarakat pemilih akan menentukan pilihannya secara selektif dengan membandingkan kapasitas para kandidat, termasuk gagasan kebijakan program yang akan dilakukan oleh para kandidat. 

"Dengan tersedianya Paslon kepala daerah yang lebih banyak dan variatif, maka para pemilih (voter) memiliki banyak alternatif pilihan," tegas Tito. 

Sebelum putusan MK terbit, Pilgub Riau 2024 telah terkunci pada tiga poros koalisi partai politik. Tidak ada satu partai politik di Riau yang bisa mengusung jagoannya sendiri, namun harus berkoalisi dengan partai lain.

Hal itu karena syarat mendaftarkan Paslon yakni harus memiliki 13 kursi di DPRD Provinsi Riau. Jumlah itu setara dengan 20 persen dari total kursi DPRD Riau sebanyak 65 kursi. Adapun PDI Perjuangan merupakan partai pemilik kursi terbanyak di DPRD Riau, yakni 11 kursi namun tidak memenuhi syarat untuk mengusung Paslon sendiri. 

Tiga poros koalisi yang telah terbangun yakni koalisi parpol pengusung paslon Nasir-Wardan terdiri dari Gerindra, Demokrat, PPP dan PAN dengan kekuatan total 22 kursi di DPRD Riau. 

Kemudian poros koalisi Golkar-PKS yang mengusung paslon Syamsuar-Mawardi. Koalisi ini memiliki sebanyak 20 kursi di DPRD Riau. 

Terakhir paslon Abdul Wahid- SF Hariyanto yang diusung oleh koalisi PDI Perjuangan, PKB dan NasDem yang memiliki 23 kursi di DPRD Riau.

Imbas Putusan MK Terhadap Pilkada Riau

Sebelumnya, MK dalam putusan uji materiil Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora pada Selasa (20/8/2024) lalu, telah mengubah syarat jumlah suara dukungan bagi Paslon yang ingin mendaftar ikut Pilkada 2024. MK pun mengubah pasal isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Adapun bunyi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah oleh MK yakni: "Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan".

Sementara, isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada setelah diubah oleh MK yakni:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Proyeksi 8 Paslon di Pilkada Riau

Mengacu putusan MK tersebut, maka untuk Pilkada Provinsi Riau 2024, pasal yang diterapkan yakni Pasal 40 ayat 1 poin (b), karena jumlah DPT Provinsi Riau yakni sebanyak 4,73 juta pemilih.

Dengan demikian, maka syarat bagi parpol atau gabungan (koalisi) parpol dalam mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur Riau yakni harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% dari jumlah suara sah dalam Pileg DPRD Riau 2024 lalu.

Mengutip Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 84 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu DPRD Riau 2024, total jumlah suara sah yakni sebanyak 3.447.775 suara.

Sementara, perolehan suara partai politik berdasarkan Keputusan KPU Riau tersebut yang ditetapkan yakni:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Jumlah Suara: 321.783 suara

Persentase: 9,33 persen

Jumlah Kursi DPRD Riau: 6 kursi

 

2. Partai Gerindra

Jumlah Suara: 406.813 suara

Persentase: 11,79 persen

Jumlah Kursi DPRD Riau: 8 kursi

3. PDI Perjuangan

Jumlah Suara: 531.946 suara

Persentase: 15,42 persen

Jumlah Kursi DPRD Riau: 11 kursi

4. Partai Golkar

Jumlah Suara: 565.370 suara

Persentase: 16,34 persen

Jumlah Kursi DPRD Riau: 10 kursi

5. Partai NasDem

Jumlah Suara: 304.806 suara

Persentase: 8,84 persen

Jumlah Kursi DPRD Riau: 6 kursi

6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Jumlah Suara: 373.966 suara

Persentase: 10,84 persen

Jumlah Kursi DPRD Riau: 10 kursi

7. Partai Demokrat

Jumlah Suara: 316.840 suara

Persentase: 9,18 persen

Jumlah Kursi DPRD Riau: 8 kursi

8. Partai Amanat Nasional (PAN)

Jumlah Suara: 275.991 suara

Persentase: 8,00 persen

Jumlah Kursi DPRD Riau: 5 kursi

9. Partai Persatuan Pembangunan

Jumlah Suara: 139.364 suara

Persentase: 4,04 persen

Jumlah Kursi DPRD Riau: 1 kursi.

Jika menilik dari perolehan suara partai politik tersebut, maka ada sebanyak 7 parpol di Riau yang bisa mengusung sendiri jagoannya di Pilkada Riau 2024 tanpa harus berkoalisi. Ketujuh parpol tersebut yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKS dan Partai Demokrat. Sebab perolehan suara ketujuh parpol tersebut di atas 8,5 persen. 

Sementara, PAN jika ingin mengusung paslon kepala daerah harus berkoalisi dengan PPP dan partai-partai non kursi (gurem) lainnya di Riau.

 

Namun, sejauh ini belum bisa dipastikan apakah 7 partai di Riau tersebut bernyali untuk mengusung paslonnya sendiri. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Pilgub RiauPilkada Riau 2024Putusan MKSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Koalisi Pilgub Riau 2024 Bisa Bubar dan Diikuti 8 Paslon Imbas Putusan MK, 7 Parpol Ini Bisa Usung Paslon Sendiri

    Koalisi Pilgub Riau 2024 Bisa Bubar dan Diikuti 8 Paslon Imbas Putusan MK, 7 Parpol Ini Bisa Usung Paslon Sendiri

    Politik •
    22/08/2024 ❘ 20:56 WIB
  • PDI Perjuangan Umumkan 6 Pasangan Calon Pilkada di Riau, Eddy Yatim-Almainis Tarung di Pilkada Dumai

    PDI Perjuangan Umumkan 6 Pasangan Calon Pilkada di Riau, Eddy Yatim-Almainis Tarung di Pilkada Dumai

    Politik •
    22/08/2024 ❘ 18:13 WIB
  • Inilah Susunan Pengurus Baru DPP Partai Golkar, Nama Jokowi Tak Masuk Daftar

    Inilah Susunan Pengurus Baru DPP Partai Golkar, Nama Jokowi Tak Masuk Daftar

    Politik •
    22/08/2024 ❘ 16:54 WIB
  • PN Bangkinang Constatering Kebun Sawit 70 Hektare Dalam Kawasan Hutan yang Digugat Yayasan Riau Madani, Cetak Sejarah Eksekusi Putusan Lingkungan?

    PN Bangkinang Constatering Kebun Sawit 70 Hektare Dalam Kawasan Hutan yang Digugat Yayasan Riau Madani, Cetak Sejarah Eksekusi Putusan Lingkungan?

    Hukrim •
    22/08/2024 ❘ 16:30 WIB
  • Agak Lain! Pemprov Riau Tempatkan Uang Minyak Blok Rokan Triliunan Rupiah di Bank Lain, Bukannya di BRK Syariah Milik Pemda

    Agak Lain! Pemprov Riau Tempatkan Uang Minyak Blok Rokan Triliunan Rupiah di Bank Lain, Bukannya di BRK Syariah Milik Pemda

    Ekonomi •
    22/08/2024 ❘ 09:12 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan