Wanita Bercadar Blokir Jalan Komplek Perkantoran Bupati Kepulauan Meranti Cabut Gugatan ke Pemkab, Kini Siapkan Strategi Baru
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pihak ahli waris bernama Eddy Suwanto diketahui telah menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dan gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Namun setelah memasuki beberapa tahapan mediasi, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya mencabut gugatannya.
Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti Rahmawati mengatakan, pihaknya tidak mengetahui persis apa yang menjadi penyebab ahli waris mencabut gugatannya, padahal Pemkab sudah bersedia untuk membayarkan ganti rugi jika sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kami tidak mengetahui persis apa yang menjadi penyebab pihak ahli waris mencabut gugatannya di pengadilan. Padahal kami sudah mempunyai itikad baik untuk membayarkan ganti rugi. Apalagi sudah ada surat dari Pemkab Bengkalis yang menyatakan bahwa sebelumnya tidak pernah dilakukan ganti rugi saat dilakukan serah terima aset," kata Rahmawati.
Sementara itu, Eddy Suwanto melalui kuasa hukumnya Al Azhar Yusuf menilai jika Pemkab Kepulauan Meranti tidak konsisten, dan membatalkan hasil mediasi dengan alasan yang sangat sepele.
"Kita sebagai kuasa hukum penggugat heran juga dengan sikap Pemda Kepulauan Meranti yang inkonsisten. Bagaimana tidak, draft mediasi yang sudah ditandatangani para pihak dan hakim mediator ketika akan dibacakan oleh majelis hakim dalam sebuah putusan, kuasa hukum Pemda, Kepala Bagian Hukum dan Asisten membatalkan hasil mediasi tersebut dengan alasan kuasa hukum lama tidak berkoordinasi dengan pemda, padahal draft perdamaian yang diajukan ke pengadilan adalah hasil dari musyawarah tim internal mereka dan kita juga sebagai kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum Pemda sudah bertemu dengan Plt Bupati Asmar," kata Al Azhar Yusuf.
Disampaikan Al Azhar, jika pihaknya tidak mengerti cara pandang dan cara kerja pihak Pemkab Kepulauan Meranti, di mana sebelumnya sudah menyatakan akan membayar ganti rugi tanah milik kliennya.
"Kita tidak mengerti bagaimana pola kerja internal mereka di dalam, apakah ada koordinasi atau kerja sendirian. Padahal dari hasil mediasi tersebut Pemda Kepulauan Meranti sudah menyatakan sanggup untuk membayarkan ganti rugi tanah kepada klien kami pada anggaran perubahan tahun 2024," tuturnya.
Terkait pencabutan gugatan tersebut, Al Azhar menyatakan itu hanya bagian dari sebuah strateginya saja, dan gugatan selanjutnya akan dilayangkan kembali.
"Terkait pencabutan gugatan itu masalah teknis dan strategi kita aja, tentunya kita akan melayangkan gugatan itu lagi," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jalan Terpadu yang menjadi akses menuju Komplek Perkantoran Bupati Kepulauan Meranti dan sejumlah kantor dinas kembali diblokir pada Juli 2023 lalu. Pemblokiran dilakukan oleh ahli waris pemilik tanah terkait ganti rugi yang tak kunjung selesai.
Sebelumnya pemblokiran jalan tersebut juga pernah dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu.
Pemblokiran kali kedua ini dilakukan dengan memalangkan kayu dan ditutup menggunakan seng. Ahli waris yang diketahui bernama Eddy Suwanto mengaku kecewa dan terpaksa melakukan tindakan pemblokiran jalan. Adapun yang melakukan pemblokiran sore tadi adalah istrinya bernama Evi Andriani.
Saat ditemui di lapangan, Evi mengaku dirinya sudah kehilangan kesabaran karena terus dijanjikan oleh Pemkab Kepulauan Meranti.
"Ini memang hak kami. Kalau seandainya tanah sudah dibayarkan, kami tak akan berbuat seperti ini. Kami juga tahu hukum dan paham aturan. Mengklaim hak orang lain sudah pasti akan ditangkap polisi. Begitu juga dari sisi agama, jika kita mengambil hak orang lain walaupun sejengkal tanah ya pasti berdosa. Namun ini sudah sangat keterlaluan dan sudah 11 tahun mengulur-ulur waktu," ungkap Evi.
Menurutnya, langkah penutupan jalan dilakukan karena Pemkab Meranti tak kunjung merealisasikan ganti rugi. Sudah bertahun-tahun, tapi pemda hanya memberikan janji kosong.
Dikatakan Evi, tindakan Pemkab Kepulauan Meranti yang akan mengajukan gugatan adalah sesuatu yang tidak masuk akal. Pihaknya memiliki surat lengkap sementara Pemkab tidak memiliki sehelai pun surat terkait keabsahan kepemilikan lahan tersebut.
"Untuk itu kami harus berani karena ini adalah hak milik kami. Kalau Pemda mau menuntut kami, mana surat-surat mereka. Kami tidak mau mendengar lagu Pemda lagi dan itu semuanya lagu lama, kami sudah bosan sekali dan tidak mau dengar lagi apa kata Pemda," ucapnya.
Kata Evi, pihaknya akan membuka pemblokiran jika Pemda membayar ganti rugi terlebih dahulu sebesar Rp1,8 miliar.
"Kemarin juga sudah diukur. Lebarnya 20 meter dan panjangnya 220 meter jadi total luasnya yakni 4.200 meter persegi dan per meternya itu dihargai Rp500 ribu sehingga setelah kami kalikan uangnya itu Rp1,8 miliar," katanya.
Wanita bercadar ini juga menegaskan, kalau Pemkab Kepulauan Meranti sudah beberapa kali menjanjikan akan membayarnya. Ia menyebut, di luar lahan yang disengketakan pihaknya sudah menghibahkan tanah milik ke pemerintah daerah untuk dijadikan kantor.
"Penyakitnya pemda ini terlalu banyak berjanji, bilang mau dibayarkan namun hingga hari ini tidak juga dibayarkan. Padahal di luar ini sudah banyak juga yang kita hibahkan. Untuk itu kami pastikan lagi, kami minta DP nya saja dulu Rp200 juta baru kami buka blok ini, kalau tidak kami tidak mau buka, ayo kami tunggu mau sampai di mana," tegasnya.
Ia pun menyatakan siap menghadapi pemda jika membuka secara paksa blokir jalan.
"Kami juga bisa memaksa dan kami beton. Kenapa, mau buka paksa memang Pemda ada bukti, zolim ini zolim kalau Pemda tak mau bayar," tukasnya. (R-01)