Bahas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Dinas PUPR Kepulauan Meranti Apresiasi Penerangan Hukum dari Kejari
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kejari) Kepulauan Meranti memberikan penerangan hukum kepada pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti.
Kegiatan dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sejak dini itu digelar di Aula Dinas PUPR, Rabu (24/01/2024).
Kegiatan tersebut langsung dibuka oleh Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko. Sementara, penyuluhan dan penerangan hukum disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Meranti Tiyan Adesta dan diikuti sebanyak 30 orang pegawai ASN dan non ASN di Dinas PUPR Meranti.
Dalam pemaparan materinya, Tiyan Adesta menyampaikan terkait upaya pencegahan korupsi pada pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menurutnya, kegiatan itu bagian dari ikhtiar penegak hukum, khususnya Kejari Kepulauan Meranti dalam mencegah terjadinya praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah.
"Karena apabila sudah tersandung kasus korupsi, yang dirugikan bukan saja negara tapi masyarakat yang sangat merasakan dampaknya," ungkap dia.
Dibeberkan Tiyan, setiap pembangunan yang dibangun di Kepulauan Meranti memiliki kualitas yang baik dan tidak sia-sia. Sehingga bisa membawa manfaat yang besar bagi masyarakat.
Dijelaskan, adapun arti dari korupsi pada Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1991 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Tak hanya itu, Tiyan juga menerangkan bentuk-bentuk penyimpangan dalam proyek konstruksi diantaranya kolusi, contohnya pemberian komisi pada proses pengadaan dan penyuapan seperti penyuapan atau pemberian sejumlah uang atau hadiah kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek serta kelalaian seperti pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak ataupun kecurangan yakni praktik penggelapan material atau bukti keuangan atau pembayaran material yang tidak jelas.
Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko mengapresiasi Kejaksaan Kepulauan Meranti yang telah meluangkan waktu dan kesempatan ditengah-tengah kesibukan untuk berkunjung memberikan pemahaman hukum.
"Saya mewakili pegawai di Dinas PUPR Meranti mengucapkan terima kasih kepada Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti yang sangat peduli dalam memberikan pemahaman hukum kepada ASN dan non ASN di Dinas PUPR Meranti. Semoga manfaat dari kegiatan ini bisa kami gunakan untuk membangun kabupaten yang kita cintai ini," jelas Fajar. (R-01)