Polres Inhil Bekuk 2 Anggota Komplotan Perampok Bersenjata Api, 3 Pelaku Masih Diburu
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan (Curas) menggunakan senjata api. Hal tersebut diketahui saat Polres Inhil menggelar konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Kabupaten Inhil, Rabu (29/11/2023).
Kapolres Inhil AKBP Norhayat, mengatakan tindak pidana curas yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan senjata api tersebut dilakukan di 3 tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari 5 pelaku di tiga TKP tersebut kita telah mengamankan pelaku Inisial BS (55) tahun, SD (61) tahun. Sementara SP, IS dan TN masih DPO. Dengan peran masing-masing pelaku BS, SP, IS sebagai eksekutor, pelaku SD sebagai penyambung para eksekutor, menyimpan senjata api dan menjual perhiasan hasil rampokan," jelasnya
Lebih lanjut dikatakan, pelaku yang saat ini berhasil diamankan merupakan residivis kasus perampokan di wilayah kabupaten Indragiri hilir.
Para pelaku dalam melancarkan aksinya di 3 TKP berbeda itu telah berhasil merampok sejumlah harta dari masing-masing korban hingga mencapai Rp50 juta rupiah lebih.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan dari keterangan para pelaku, mereka melancarkan aksinya pada waktu dini hari.
“Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mendobrak pintu rumah korban atau menghadang korban dijalan. Kemudian mereka melakukan intimidasi dengan cara mengancam korban dengan senjata api dan senjata tajam, serta tidak segan-segan melukai korban ketika melakukan aksi," ujar Kasat Reskrim.
Diketahui, dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan masing-masing 4 butir amunisi. Senjata rakitan tersebut diperoleh oleh pelaku dengan cara membeli kepada seseorang berinisial RN dengan harga Rp2,5 juta rupiah per pucuknya.
"Pasal yang persangkakan yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman penjara 12 tahun, serta Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 yaitu memiliki atau menyimpan, menguasai senjata api tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," tutupnya. (KB-08/Fitra Andriyan)