Kakak Ipar di Kuansing Setubuhi Adik Ipar yang Masih Dibawah Umur, Korban Hamil 4 Bulan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, Kamis (11/1/2024) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho mengatakan, pelaku seorang laki-laki berinisial S (37) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur telah diamankan di Polres Kuansing.
“Kronologi kejadian berawal pada Minggu (12/11/2023), pelapor (Orang tua korban) membawa anaknya yang bernama HPL (17) ke Klinik Al-Hidayah Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir karena korban sakit dan sudah beberapa hari tidak masuk sekolah dengan alasan sakit,” ungkap AKP Linter.
Setelah dilakukan pengecekan, lalu pihak Klinik menyatakan bahwa korban dalam keadaan hamil dengan usia kandungan 4 bulan.
Kemudian, pelapor terus menanyakan hal tersebut kepada korban agar mengatakan siapa orang yang telah menghamilinya. Namun, korban mengaku tidak mengenali pelaku.
Pelapor lantas menyebut nama kakak ipar korban sebagai pelaku, tak disangka korban pun mengakuinya.
“Lalu pelapor menyampaikan kepada adik kandungnya selalu Ketua RT Ladag Bundar untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa. Kemudian pada hari Kamis (11/1/2024) pelapor melaporkannya ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut," jelas AKP Linter.
Selanjutnya, pada Kamis (11/1/2024) sekira pukul 13.00 WIB, pelaku diamankan oleh warga Desa Suka Maju. Kemudian, Bhabinkamtibmas Desa Suka Maju Aiptu Toni Harjuan bersama pelapor membawa pelaku ke Polres Kuansing untuk di proses lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku S, pelaku telah mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban,” lanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (3) Jo pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lebih lanjut, AKP Linter menyatakan bahwa pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 milyar. (KB-04/Roder)