Sempat Diancam Gugat oleh Dinas PUPR Kepulauan Meranti, PT Bank DKI Akhirnya Bayar Klaim Jaminan Proyek Jembatan Selat Rengit Rp22 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - PT Bank DKI akhirnya menyetorkan uang sebesar Rp22.380.569.350 ke rekening umum kas kaerah (RKUD) Kabupaten Kepulauan Meranti di BRK Syariah. Penyetoran uang klaim jaminan proyek pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) telah dilakukan pada 20 November lalu.
Jumlah tersebut sebenarnya masih kurang sekitar Rp252.686.135 lagi dari angka yang harusnya disetorkan yakni sebesar Rp22.633.255.485.
Sebelumnya pengajuan klaim telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Pembayaran klaim oleh Bank DKI ini dilakukan setelah sebelumnya pada 31 Oktober 2023 lalu, PT Asuransi Umum Seainsure (PT Asuransi Mega Pratama) sudah menyelesaikan tanggungjawabnya dengan menyetor ke RKUD Kepulauan Meranti sebesar Rp28.035.924.927 berkaitan dengan proyek JSR.
Kedua lembaga tersebut memproses kewajiban membayarnya setelah menerima tanda terima pembayaran klaim dan pernyataan pelepasan tuntutan yang telah ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas PUPR Fajar Triasmoko.
Dana klaim dari PT Asuransi Umum Seainsure (PT Asuransi Mega Pratama) sebagai penjamin penyelesaian pengajuan pencairan jaminan uang muka (Advance Payment Bond) oleh pihak rekanan kontraktor PT Nadya Karya (Persero), PT Relis Sapindo Utama-Mangkubuana Hutama Jaya (Join Operational/JO).
Adapun tanggapan untuk melakukan pencairan Advance Payment Bond tersebut setelah pihak asuransi menerima putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada tanggal 29 Mei 2023 dan surat dari Dinas PUPR Kepulauan Meranti kepada PT Asuransi Umum Seainsure tanggal 11 Oktober 2023.
Dalam putusan tersebut, PT Asuransi Umum Seainsure (PT Asuransi Mega Pratama) diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada Pemkab Kepulauan Meranti sebesar Rp27.783.238.792 dan membayar atau mengembalikan biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter sebesar Rp252.686.135. Totalnya sebesar Rp28.035.924.927.
Proses klaim ini terhitung sangat lama dan menyita waktu. Bahkan, Dinas PUPR Kepulauan Meranti sempat mengancam akan membawa proses tersebut ke pihak hukum jika kedua lembaga tersebut tidak mau menyerahkan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan pembangunan JSR ke kas daerah.
Hal itu mengingat putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang kewajiban pengembalian dana bersifat eksekutorial atau harus segera dilaksanakan. Bahkan Dinas PUPR sudah melayangkan surat kedua terkait proses pencairan tersebut.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Irmansyah mengatakan anggaran yang berasal dari pengklaiman pembangunan JSR sudah masuk secara keseluruhan. Uang tersebut merupakan sumber penerimaan yang sah dan akan dimasukkan dalam APBD Perubahan Kepulauan Meranti tahun 2023.
"Alhamdulillah uangnya sudah masuk semuanya. Sebagai penerimaan yang sah, uang ini masuk sebagai pendapatan dalam APBD Perubahan tahun ini dan akan digunakan kepentingan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum Pemkab Kepulauan Meranti, Irfansyah yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan pemerintah daerah telah memenangkan sidang perdata dan mengharuskan dua pihak tersebut membayar klaim jaminan uang muka serta jaminan pelaksanaan pembangunan JSR pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Alhamdulillah. Yang terpenting itu adalah klaim kita itu akhirnya dibayarkan, mudah-mudahan dana itu bisa digunakan untuk masyarakat, karena setelah masuk ke RKUD dana itu memang langsung bisa digunakan," kata Irfansyah, Kamis (23/11/2023).
Dikatakan, kondisi tersebut terhambat karena adanya upaya hukum untuk menolak. Namun, Pemkab Kepulauan Meranti kembali memenangkan sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Oktober 2023 lalu setelah majelis hakim menolak permohonan keberatan PT Asuransi Umum Seainsure (PT Asuransi Mega Pratama) dan PT Bank DKI.
"Untuk putusan itu sebenarnya kita sudah menang, namun ada upaya hukum untuk pembatalan. Mau tak mau kita harus fight, akhirnya permohonan orang itu ditolak dan inkrah, jadi lumayan lama juga proses sidang ini. Intinya apa pun usaha tentu tidak mengkhianati hasil. Karena proses ini juga sudah lama, bahkan sudah dua kali diajukan dengan dua kuasa hukum yang berbeda," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Kepulauan Meranti kembali memenangkan sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Oktober 2023 lalu setelah majelis hakim menolak permohonan keberatan PT Asuransi Umum Seainsure (PT Asuransi Mega Pratama) dan PT Bank DKI.
Adapun total uang klaim yang harus disetorkan yakni senilai Rp50 miliar lebih ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Kabupaten Kepulauan Meranti dengan rincian PT Asuransi Umum Seainsure membayar sebesar Rp28.035.924.927 dan PT Bank DKI membayar Rp22.633.255.485.
Untuk diketahui, pembangunan Jembatan Selat Rengit dilaksanakan dengan tahun jamak atau multiyears pada 2012-2014 dengan total nilai pekerjaan Rp460 miliar. Saat itu, uang jaminan pekerjaan dititipkan pihak rekanan PT Nindia Karya sebesar lima persen atau Rp22 miliar lebih di Bank DKI. Namun setelah putus kontrak pada akhir 2014, tidak ada upaya klaim uang jaminan yang menjadi anggaran daerah pemerintah setempat.
Jembatan Selat Rengit menghubungkan antara Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau. Pembangunan JSR itu merupakan proyek multiyears di bawah kepemimpinan Bupati Irwan Nasir. Pada tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.
Nilai tersebut belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.
Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU), pekerjaan JSR hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan JSR, yakni sebesar Rp447 miliar.
Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu.
Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp42.135.892.352. Angka tersebut diketahui dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. (R-01)