Menang Lagi! Pemkab Meranti Tagih Pencairan Jaminan Proyek Jembatan Selat Rengit Rp 50 Miliar, Asuransi dan PT Bank DKI Diminta Taat Hukum
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti mengajukan proses pencairan terhadap jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR). Dinas PUPR bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah tengah mempersiapkan pemberkasan yang diperlukan.
Langkah tersebut menyusul menangnya kembali Pemkab Kepulauan Meranti kembali dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Oktober 2023 lalu. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak permohonan keberatan PT Asuransi Umum Seainsure (PT Asuransi Mega Pratama) dan PT Bank DKI.
Kuasa hukum Pemkab Kepulauan Meranti, Irfansyah mengatakan, sebelumnya pemerintah daerah telah memenangkan sidang perdata dan mengharuskan kedua pihak tersebut membayar klaim jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan pembangunan JSR pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Pada sidang perdata di BANI yang kita ajukan pada 3 Oktober 2022 silam, pengadilan telah menyatakan termohon 1 yakni PT Asuransi Mega Pratama dan termohon 2 yakni PT Bank DKI telah melakukan perbuatan ingkar janji dan menyatakan sah pemutusan kontrak pekerjaan. Sehingga kita dinyatakan menang dalam sidang tersebut," kata Irfansyah, Kamis (12/10/2023).
Irfansyah menegaskan, kedua pihak tersebut berdasarkan putusan BANI diharuskan membayar dan menyetorkan ke kas daerah berdasarkan putusan, paling lama 45 hari sejak putusan tersebut dibacakan.
"Namun setelah terbit putusan kewajiban membayar denda dan uang jaminan, kedua pihak tersebut malah kembali melakukan permohonan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, akhirnya kita memenangkan lagi gugatan itu," kata Irfansyah.
Adapun hasil gugatan tersebut tertuang dalam salinan resmi putusan penetapan perkara perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 642/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN Jkt.Sel tanggal 4 Oktober 2023.
Irfansyah menjelaskan, dalam putusan majelis hakim tersebut, Termohon 1 dalam hal ini PT Asuransi Umum Seainsure (PT. Asuransi Mega Pratama) diwajibkan membayar ganti rugi kepada Pemkab Kepulauan Meranti sebesar Rp 27.783.238.792. Selain itu juga harus membayar atau mengembalikan biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter sebesar Rp 252.686.135. Totalnya sebesar Rp 28.035.924.927.
Sementara termohon 2 yakni PT Bank DKI juga dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada Pemkab Kepulauan sebesar Rp22.380.569.350 dan mengembalikan biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter sebesar Rp 252.686.135 sehingga totalnya sebesar Rp 22.633.255.485.
Dengan demikian, keseluruhan uang yang wajib dikembalikan termohon 1 dan termohon 2 yakni mencapai Rp50 miliar lebih. Uang tersebut haru disetorkan ke rekening PT Bank Riau Kepri atas nama Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Kabupaten Kepulauan Meranti dengan batas waktu 3 hari kerja setelah putusan tersebut diserahkan.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Irmansyah mengatakan pihaknya berharap agar pembayaran tersebut cepat terealisasi. Uang tersebut merupakan sumber penerimaan yang sah dan akan dimasukkan ke dalam APBD Perubahan Kepulauan Meranti tahun 2023.
"Semoga pembayarannya cepat terealisasi. Uang tersebut akan dimasukkan ke APBD Perubahan tahun 2023 dan dijadikan
sebagai sumber pendapatan," katanya.
2 Orang Tersangka
Untuk diketahui, proyek pembangunan JSR dilaksanakan dengan tahun jamak atau multiyears pada 2012-2014 dengan total nilai pekerjaan Rp460 miliar.
Saat itu, uang jaminan pekerjaan dititipkan pihak rekanan kontraktor PT Nindia Karya sebesar 5persen atau Rp 22 miliar lebih di Bank DKI. Namun setelah putus kontrak pada akhir 2014, tidak ada upaya klaim uang jaminan yang merupakan hak Pemkab Meranti.
JSR diimpikan akan menghubungkan antara Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau. Pembangunan JSR itu merupakan proyek multiyears di bawah kepemimpinan Bupati Irwan Nasir. Pada tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.
Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.
Dalam penghitungan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU), pekerjaan JSR baru hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu harga penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit sebesar Rp447 miliar.
Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu.
Dari penyidikan yang dilakukan Polda Riau, diketahui timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp42.135.892.352. Angka tersebut diketahui dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau juga telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek JSR di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan dua orang tersangka. Seorang pria berinisial DA selaku Kuasa KSO PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama, PT Mangkubuana Hutama Jaya dan DJ selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga tahun 2012 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (R-01)