Klaim Jaminan Uang Pembangunan JSR Tak Kunjung Dibayar, Pemkab Kepulauan Meranti Ancam Pidanakan PT Bank DKI dan Pihak Asuransi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengancam akan menuntut PT Asuransi Umum Seainsure (PT Asuransi Mega Pratama) dan PT Bank DKI.
Hal tersebut dilakukan lantaran kedua lembaga tersebut tidak mau menyerahkan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) kepada kas daerah.
Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, Rahmawati SH menegaskan, putusan perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang kewajiban pengembalian dana itu bersifat eksekutorial atau harus segera dilaksanakan.
"Pemkab Kepulauan Meranti dalam hal ini Dinas PUPR kembali menyurati kedua lembaga tersebut dan ini sudah kedua kalinya setelah putusan pengadilan keluar. Sebenarnya putusan ini sudah inkracht, artinya sudah berkekuatan hukum tetap, jadi tidak ada alasan mereka untuk tidak menjalankan putusan ini," kata Rahmawati.
Disebutkan, jika memang tidak ada itikad baik dari kedua lembaga tersebut. Maka, tindakan hukum segera diambil.
"Kita masih menunggu itikad baik dari mereka dulu, makanya kita surati saja dulu. Nanti jika tidak ada itikad baik mereka, maka pengadilan bisa melakukan tindakan aanmaning, dan upaya dari ketua pengadilan untuk menegur pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan tersebut dengan cara penyitaan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Kepulauan Meranti kembali memenangkan sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Oktober 2023 lalu setelah majelis hakim menolak permohonan keberatan PT Asuransi Umum Seainsure (PT Asuransi Mega Pratama) dan PT Bank DKI.
Pemkab Kepulauan Meranti juga memenangkan sidang perdata di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 3 Oktober 2023 lalu dan mengharuskan dua pihak tersebut membayar klaim jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan pembangunan JSR.
Adapun putusan pertama mengharuskan pengembalian dana paling lama 45 hari sejak putusan itu dibacakan. Selanjutnya, putusan kedua mengharuskan pengembalian selama tiga hari setelah surat disodorkan kepada dia lembaga tersebut.
Dalam putusan tersebut, PT Asuransi Umum Seainsure (PT Asuransi Mega Pratama) untuk membayar ganti rugi kepada Pemkab Kepulauan Meranti sebesar Rp 27.783.238.792. Selain itu juga diharuskan mengembalikan biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter sebesar Rp 252.686.135 dengan total sebesar Rp 28.035.924.927.
Selanjutnya PT Bank DKI juga dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada Pemkab Kepulauan sebesar Rp 22.380.569.350. Mengembalikan biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter sebesar Rp 252.686.135 sehingga totalnya sebesar Rp 22.633.255.485.
Selanjutnya uang senilai total Rp 50 miliar lebih itu disetorkan ke Rekening PT Bank Riau Kepri atas nama Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Saat ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti sudah melayangkan surat kedua terkait proses pencairan terhadap jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan pembangunan JSR.
Surat tersebut diantarkan langsung oleh Plt Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko MT didampingi Kepala Bidang Bina Marga, Rahmat Kurnia ST dan Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, Guspi ST.
Plt Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko MT membenarkan pihaknya sudah menyurati kedua lembaga tersebut untuk segera mencairkan ganti rugi, biaya administrasi dan biaya pemeriksaan serta biaya arbiter dengan batas penyetoran ke RKUD selama tiga hari setelah surat dilayangkan. Artinya batas waktu pembayaran terakhir dilakukan pada 27 Oktober 2023.
"Kami sudah melayangkan surat kepada PT Asuransi Mega Pratama dan PT Bank DKI terkait pencairan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan pembangunan JSR. Ini surat yang kedua kalinya, jika dalam masa tiga hari tidak juga dilakukan pembayaran, maka akan dilakukan proses hukum. Mungkin bisa bentuknya penyitaan lewat OJK," ungkap Fajar, Selasa (24/10/2023) siang.
Untuk diketahui, pembangunan JSR dilaksanakan dengan tahun jamak atau multiyears pada 2012 - 2014 dengan total nilai pekerjaan Rp 460 miliar.
Saat itu, uang jaminan pekerjaan dititipkan pihak rekanan PT Nindia Karya sebesar lima persen atau Rp 22 miliar lebih di Bank DKI. Namun setelah putus kontrak pada akhir 2014, tidak ada upaya klaim uang jaminan yang menjadi anggaran daerah pemerintah setempat.
Untuk diketahui, jembatan ini menghubungkan antara Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau. Pembangunan JSR itu merupakan proyek multiyears di bawah kepemimpinan Bupati Irwan Nasir. Pada tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp 125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp 235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp 102 miliar.
Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama sebesar Rp 2 miliar, tahun kedua Rp 3,2 miliar dan tahun ketiga Rp 1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.
Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU), pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya yakni pada akhir 2014 lalu.
Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit sebesar Rp447 miliar.
Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp 67miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu.
Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 42.135.892.352. Angka tersebut diketahui dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau, juga telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek JSR di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan dua orang tersangka. Seorang pria berinisial DA selaku Kuasa KSO PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama dan Mangkubuana Hutama Jaya. Selanjutnya, DJ selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga tahun 2012 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (R-01)