Ada Program Berobat Gratis Cuma Tunjukkan KTP, Warga Kepulauan Meranti Ini Justru Ditagih RS Awal Bros Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Program berobat gratis yang dikampanyekan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti tak seindah yang terjadi di lapangan. Klaim berobat cukup hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada rumah sakit yang menjadi mitra Pemkab menuai masalah.
Alih-alih mendapatkan pelayanan kesehatan maksimal hanya dengan menggunakan KTP, masyarakat malah ditagih biaya berobat jutaan rupiah di RS Awal Bros Pekanbaru yang merupakan mitra Pemkab Kepulauan Meranti.
Hal tersebut diungkapkan oleh Aziz Arika yang mengurus pengobatan pasien atas nama T Azmi (48) asal Kecamatan Merbau.
Menurut Aziz, T Azmi adalah pasien yang berobat ke Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru hanya menggunakan KTP saja sesuai dengan program yang telah digagas oleh Bupati. Namun setelah selesai pemeriksaan, pasien malah ditagih sebesar Rp1.372,571 oleh pihak rumah sakit. Itu sebabnya ia dan pasien menjadi bingung.
"Pemkab katanya menjamin kesehatan warganya lewat program berobat gratis cukup dengan hanya menggunakan KTP. Namun faktanya bertolak belakang dan saya tidak mendapatkan pelurusan persoalan yang jelas seperti yang dikatakan oleh Bupati kalau berobat cukup membawa KTP saja," kata Aziz, Jumat (31/3/2023).
Dikatakan Aziz, permintaan biaya tersebut dikarenakan hanya karena persoalan administrasi. Di mana pasien tidak membawa surat rujukan.
"Dengan kondisi pasien yang membutuhkan pertolongan segera, tak mungkin harus balik lagi ke Kepulauan Meranti mengambil surat rujukan. Untuk itu kami minta agar Pemkab Kepulauan Meranti segera menjelaskan hal ini kepada masyarakat awam yang tahunya hanya berobat pakai KTP. Jangan terkesan menyusahkan masyarakat," kata Aziz.
Respon Dinas Kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti M Fakhri menjelaskan duduk perkara tersebut versi instansinya. Menurutnya, T Azmi (48) merupakan pasien Puskesmas Teluk Belitung Kecamatan Merbau. Namun, pasien tersebut meminta pulang atas kemauan sendiri.
Hal itu dibuktikan dengan Surat Permintaan Pulang Atas Kemauan Sendiri yang ditandatangani di atas materai tertanggal 28 Maret 2023. Surat itu juga ditandatangani oleh petugas kesehatan dan saksi.
"Kita pegang surat tersebut dan kita juga tidak bisa memaksa atau menahan pasien," kata Fakhri.
Adapun proses pengobatan pasien tersebut di RS Awal Bross Pekanbaru, lanjut Fakhri, memang tidak dilengkapi dengan surat rujukan dari Puskesmas. Padahal kata Fakhri, surat rujukan merupakan syarat yang wajib dibawa pasien jika ingin menggunakan program berobat gratis. Hal itu menurutnya sesuai isi kesepakatan (MoU) Pemkab Meranti dengan manajemen RS Awal Bross atau pun rumah sakit lainnya yang telah menjalin kerjasama dengan Pemkab.
"Hal ini sudah selalu kita sosialisasikan kepada masyarakat. Kecuali dalam keadaan darurat, pasien masuk ke IGD maka cukup menunjukkan KTP Kepulauan Meranti," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika memang pasien tersebut meminta surat rujukan ke Puskesmas, pasti akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Hal ini cukup kita sayangkan. Kalau pasien tidak bisa menunjukkan surat rujukan, tentu pihak rumah sakit akan memasukkannya dalam pasien umum. Dan biaya akan ditanggung sendiri oleh pasien," ungkap Fakhri.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Kepulauan Meranti Afrinal Yusran menyebutkan ada informasi keliru yang disampaikan oleh Aziz selaku narasumber keluarga pasien.
Aziz menyebut kalau pasien T Azmi sudah masuk ruangan IGD sehingga tidak memungkinkan untuk meminta surat rujukan.
Sedangkan dari konfirmasi ke pihak RS Awal Bross, kata Yusran, pasien tersebut tidak masuk ke IGD melainkan mendaftar di Poli Jantung dan ditangani oleh Dr Dasdo Antonius Sinaga.
"Oleh karena itu, kami menyesalkan statement saudara Aziz ini. Janganlah memberi informasi yang menyesatkan dan bisa menimbulkan persepsi yang keliru kepada media," kata Yusran. (R-01)