Kasus Korupsi Jembatan Selat Rengit Kepulauan Meranti, Dua Terdakwa Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit, Kepulauan Meranti dituntut hukuman 3 tahun penjara. Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa yakni Dupli Juliardi dan Dharma Arifiandi disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/11/2023).
Adapun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp42 miliar.
Dalam tuntutannya, tim jaksa penuntut umum menyebut Dupli dan Dharma terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Keduanya juga dituntut hukuman pidana denda membayar masing-masing Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, keduanya wajib mengganti pidana selama 3 bulan kurungan. Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp14 miliar.
Proyek Jembatan Selat Rengit di Kabupaten Kepulauan Meranti dibangun pada tahun 2012 lewat sistem penganggaran tahun jamak (multiyears). Hingga kontrak habis, jembatan yang diharapkan masyarakat setempat tidak pernah selesai dan hanya meninggalkan pancang-pancang saja. Proyek ini dibangun saat Irwan Nasir menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti.
Terdakwa Dupli Juliardi pernah menjadi Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan Dharma Arifiandi merupakan eks General Manager Divisi I Medan PT Nindya Karya.
Saat proyek dikerjakan, Dharma Arifiandi merupakan Kuasa Kerjasama Operasional (KSO) PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama dan PT Mangkubuana Hutama Jaya.
Atas tuntutan jaksa tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan.
Hanya Bangun Pancang-pancang
Proyek Jembatan Selat Rengit semula diimpikan dapat menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau. Daerah ini merupakan pulau kecil terdepan Indonesia yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Penganggaran proyek menggunakan sistem multiyears dari tahun 2012 hingga 2014 dengan total biaya Rp460 miliar lebih. Pada tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.
Nilai itu belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Anggaran melimpah ternyata tidak sesuai harapan masyarakat karena perusahaan hanya mampu mengerjakan tiang pancang saja.
Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti, pekerjaan Jembatan Selat Rengit hanya sebesar 17 persen.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melakukan audit menyatakan kerugian keuangan negara dari pembangunan jembatan mencapai Rp42 miliar lebih. (*)