Pemilik Rumah Tidur Pulas, Maling di Kuansing Gasak HP hingga Uang Tunai
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Polsek Singingi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial SK (27). Aksi pencurian terjadi di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (16/12/2023) sekira pukul 06.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar, mengatakan mulanya korban R (22) melaporkan kejadian tindak pidana curat ke Polsek Singingi.
"Kejadian berawal ketika korban R (22) bangun tidur dan melihat pintu rumahnya di bagian belakang sudah terbuka, kemudian korban melihat HP miliknya yang dicas malam itu sudah tidak ada lagi. Lalu korban mengecek uangnya di lemari pakaian sebanyak Rp1.000.000 sudah tidak ada lagi dan tabung gas LPG di dapurpun sudah tidak ada lagi," jelas IPTU Riduan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan sebanyak Rp 2.950.000.
“Selanjutnya korban langsung membuat laporan ke Polsek Singingi guna untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut,” ungkap IPTU Riduan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 1 unit HP android merk INFINIX smart warna biru, 1 buah tabung gas Lpg 3 kg, 1 unit sepeda motor merk Supra X 12t D warna Hitam dengan Nopol D 2501 UT, 1 pasang sendal jepit, 1 helai switer warna coklat, 1 helai baju kaos warna kuning bergaris abu-abu dan 1 helai celana pendek warna abu-abu bergaris hijau.
"Pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Singingi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dijerat pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363,” tutup IPTU Riduan. (KB-04/Roder)