Bawaslu Pekanbaru Peringatkan Keras Caleg: Dilarang Kampanye dan Pasang Atribut Sampai 27 November!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru mengeluarkan peringatan keras untuk para peserta pemilu termasuk bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Sebelumnya tanggal 28 November, Bacaleg dihimbau tidak memasang alat peraga kampanye (APK).
Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat, menjelaskan, pihaknya akan melaksanakan operasi penurunan alat peraga yang saat ini bertebaran di sepanjang jalan Kota Pekanbaru. Tindakan ini digelar bekerja sama dengan Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP.
Adapun jenis alat peraga yang ditertibkan yakni memuat unsur dan materi kampanye seperti visi misi program peserta pemilu, citra diri dan kalimat mengajak memilih yang disertai dengan gambar tusukan nomor peserta pemilu.
"Bawaslu Kota Pekanbaru beserta jajarannya yaitu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan juga diturunkan untuk menertibkan alat peraga di tempat-tempat yang terlarang untuk pemasangan alat peraga," kata Taufik Hidayat dalam konferensi pers, Kamis (2/11/2023).
Adapun tempat terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye di antaranya rumah ibadah, pohon dan tiang listrik, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan gedung pemerintah serta fasilitas umum milik pemerintah.
Taufik menjelaskan, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023. Ia memperingatkan agar bacaleg setelah ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) pada 4 November mendatang menahan diri untuk memasang alat peraga kampanye hingga 27 November.
Selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Riau, Reni Purba menghimbau peserta pemilu untuk menahan diri tidak melakukan kampanye ataupun pertemuan terbatas bersama masyarakat ataupun konstituennya.
Ia mengingatkan jerat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 menyebutkan setiap orang yang sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
"Tahapan kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari," kata Reni.
Sengketa DCT
Di tempat yang sama, Misbah Ibrahim Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekanbaru menjelaskan, peserta pemilu termasuk Bacaleg yang merasa haknya tidak terpenuhi dalam hasil DCT yang ditetapkan KPU Kota Pekanbaru, bisa melaporkan sengketa ke Bawaslu Kota Pekanbaru.
Syaratnya dengan mempersiapkan bukti formil dan materil kelengkapan berkas sengketa. Adapun pendaftaran masalah DCT dibuka mulai tanggal 6-8 November 2023 dari pukul 08.00-16.00 WIB.
"Bawaslu Kota Pekanbaru akan memproses laporan ini selama 12 hari kerja sejak laporan teregistrasi," kata Misbah. (*)