Belum Masuk Masa Kampanye Politik, Bawaslu Riau Minta Bacaleg Turunkan APK Secara Mandiri
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Atmosfir pemilu 2024 semakin terasa. Bisa dilihat dari banyaknya baliho-baliho bakal calon legislatif (bacaleg) terutama di Provinsi Riau yang sudah menghiasi jalanan, walaupun belum masuk masa kampanye
Terkait kampanye politik, Bawaslu Riau mengatakan jangan ada yang melakukannya terlebih dahulu dikarenakan sejak tanggal 4 sampai tanggal 27 November merupakan masa krusial bagi peserta Pemilu, karena mereka diminta untuk menahan diri untuk berkampanye.
"Dari tanggal 4 sampai 27 November itu masa krusial, kita minta para Caleg menahan diri," kata Alnofrizal, Ketua Bawaslu Riau, Kamis (2/11/2023).
Untuk Daftar Calon Tetap (DCT) Peserta Pemilu 2024 akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 4 November lusa. Sedangkan masa kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.
Hal tersebut ada pada ketentuan Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dimana, kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan DCT anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Selanjutnya, Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Karena mulai banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang seperti baliho, agar menurunkannya secara mandiri, sebelum nantinya jika ngeyel akan ditertibkan.
"Diimbau untuk ditertibkan sendiri, karena jika tak dilakukan, maka kita akan berkoordinasi dengan Pemda dan Gakkumdu untuk menertibkan, nanti pas masa kampanye dipasang lagi, kalau kami yang bantu tertibkan bisa jadi sobek atau rusak, nanti jadi rugi," pungkasnya. (*)