Penjualan Produk dari Luar Negeri Sudah Dihentikan Shopee Mulai 4 Oktober, Inilah Alasannya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pada 4 Oktober 2023 pengguna Shopee tidak bisa membeli barang dari luar negeri. Langkah ini sebagai bentuk penyesuaian dari adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengatakan, transaksi cross border di Shopee saat ini tercatat kurang dari 1 persen.
Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.
“Dapat kami sampaikan bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM. Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu," kata Radityo dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).
Radityo mengatakan, cross border yang dilakukan Shopee bertujuan agar produk lokal memiliki peluang yang sama dan kesempatan yang sama untuk bisa mengakses pasar ekspor secara langsung.
Ia juga mengatakan, saat ini sudah ada lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan ASEAN, Asia Timur dan Amerika Latin.
“Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Radityo mengatakan, Shopee terus berkomitmen untuk mengembangkan produk lokal tidak hanya di pasar dalam negeri tapi hingga pasar di luar negeri.
“Salah satunya melalui kegiatan yang dilakukan di 10 Kampus UMKM Shopee yang tersebar di Indonesia," ucap dia.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 September 2023. (*)