Usaha Jastip Barang Impor Rugikan Negara, Pemerintah Indonesia Akan Perketat Aktivitas Pelabuhan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Praktik impor barang melalui skema jasa titipan (jastip) akan diawasi dengan ketat oleh Pemerintah Indonesia.
"Impor barang titipan atau jasa titipan ini adalah pengetatan di pelabuhan-pelabuhan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto selepas rapat terkait pengetatan arus masuk barang impor di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Airlangga menuturkan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM nanti akan ditugaskan untuk mengawasi orang-orang yang diduga melakukan jastip.
“Jangan sampai ada orang yang kerjanya bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan," kata dia.
Airlangga pun menyampaikan bahwa ada regulasi Kementerian Keuangan yang mengatur bahwa barang titipan yang bebas bea masuk hanya yang harganya di bawah 500 dollar Amerika Serikat.
Pada Februari 2022 lalu, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyebutkan bahwa usaha jastip merugikan negara. Sebab, negara kehilangan sumber pemasukan dari bea masuk atas barang impor yang didatangkan ke Indonesia.
“Dia harusnya membayar barang, harusnya bayar bea masuk," ujar Askolani.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryano menyatakan, praktik jastip pun bisa dikatakan ilegal jika tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka biaya impor.
Nirwala pun menyoroti modus jastip lewat bagasi barang bawaan penumpan yang masuk ke Indonesia.
"Itu memang benar barang bawaan penumpang, tetapi mereka menyamarkan itu seakan-akan barang milik penumpang. Di sinilah letak masalah tersebut karena pada prinsipnya yang mendapatkan kebebasan (cukai dan pajak 500 dollar AS per sekali jalan adalah barang personal use (milik) penumpang," ujar dia.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membuat Satuan Tugas untuk mengetatkan pengawasan terhadap praktik impor barang melalui skema jasa titipan (jastip).
Satgas bakal diisi oleh perwakilan Polri, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Badan Karantina Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Direktorat Jenderal Imigrasi. (*)