Polresta Kepulauan Meranti Berhasil Gagalkan Jaringan Narkotika Internasional, Pemda Sebut Ini Langkah Tepat Selamatkan Rakyat
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Kepolisian Resor (Polres) kepulauan Meranti.
Dari pengakuan salah satu tersangka Fazri (20) pekerjaannya sebagai pengedar Narkotika ini sudah dilakukannya sebanyak tiga kali karena
faktor ekonomi, dimana sebelumnya sudah terlebih dahulu dua kali berhasil membawa 5 kilogram Narkotika jenis Sabu ke Pekanbaru.
"Melakukan pekerjaan ini disebabkan faktor ekonomi karena saya tinggal sendiri dan jauh dari keluarga. Ini kali ketiga sejak bulan Agustus lalu, dimana yang pertama dan kedua berhasil membawa ke Pekanbaru sebanyak 5 kilogram," kata Fazri, Jum'at (6/10/2023) saat Press Conference di Polresta Kepulauan Meranti.
Pengungkapan kasus ini mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah. Hal ini disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Setdakab Kepulauan Meranti, Rokhaizal M.Pd mengapresiasi kinerja Polres dalam pemberantasan peredaran narkoba skala besar di wilayah kabupaten termuda di Riau itu.
Keberhasilan pengungkapan peredaran Sabu ini dinilai sebagai langkah tepat menyelamatkan warga dari bahaya laten Narkoba.
"Kita memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kinerja Polres Kepulauan Meranti dalam pengungkapan kasus Narkotika dalam jumlah besar ini. Mudah-mudahan ada efek jera yang ditimbulkan bagi para pengedar ini karena banyaknya generasi muda yang menjadi korban barang haram ini. Saya terkejut dengan banyaknya jumlah tangkapan ini, kedepannya kita bisa lebih bersinergi untuk menumpas habis peredaran Narkotika di Kepulauan Meranti ini," ungkap Rokhaizal.
Diwartakan sebelumnya, Polresta Kepulauan Meranti melakukan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4kg dari jaringan pengedar narkoba Internasional.
Dari pengungkapan itu pihak kepolisian mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti di lokasi dan waktu yang berbeda.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 05 1997 tentang Psikotropika.
Adapun ancaman yang dikenakan yakni maksimal hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan ditambah pidana denda ⅓ dari Rp 10 miliar.
Selanjutnya, dilakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dilarutkan dengan air yang dipanaskan lalu dicampurkan cairan pembersih.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul
bersama Kepala Kejari Kepulauan Meranti,
Febriyan M. SH MH, tokoh masyarakat dan perwakilan Forkopimda lainnya. (R-01)