Pengungkapan dan Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu Seberat 4 Kg, Kapolres Kepulauan Meranti Sebut Berhasil Selamatkan 21.230 Jiwa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepolisian Resor (Polres) kepulauan Meranti berhasil menyelamatkan sebanyak 21.230 jiwa dari pengungkapan 4.246 gram Narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil disita dari jaringan pengedar narkoba Internasional.
"Atas pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu sebanyak 4.246 gram ini menyelamatkan 21.230 jiwa dari penyalahgunaan barang haram ini dengan asumsi perhitungan 1 gram dapat dikonsumsi 5 orang," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk MH, dalam konferensi pers, Jum'at (6/10/2023) pagi.
Adapun tiga tersangka yang diringkus tim Sat Resnarkoba diantaranya M Fazri alias Jang bin Ramli (20), Budi alias Taufik alias Undat bin Ramin (35) dan Zaki bin Zulkifli (20).
Pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan Tim Sat Resnarkoba bahwa akan ada transaksi Narkotika di wilayah kota Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.
Hasil penelusuran petugas, pada Kamis (28/9/2023), sekira pukul 15.00 WIB, Tim Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan disalah satu rumah di Desa Banglas, Jalan Suak Baru, Gang Pramuka. Di lokasi tersebut diringkus dua tersangka beserta barang bukti berupa 1 kilogram Narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan kemasan teh Cina warna hijau merk Guanyinwang dengan dua tersangka yakni Budi dan Fazri.
Petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 8 juta dan 2 unit Handphone serta dua unit sepeda motor.
Tim Sat Resnarkoba meminta bantuan back up dari Tim Opsnal Sat Reskrim. Kemudian tim gabungan tersebut langsung melakukan pengembangan dan pemetaan terhadap jaringan pelaku.
Selanjutnya pada pukul 23:00 WIB, ditemukan lagi 3 kilogram Narkotika jenis Sabu yang disimpan oleh pelaku dalam semak-semak di Jalan Pemuda Setia, Desa Banglas.
Tim kembali melakukan pengembangan. Pada Jum'at (29/9/2023) sekira pukul 06.30 WIB, di Pelabuhan Tanjung Harapan petugas kembali mengamankan pelaku bernama Zaki yang akan berangkat ke luar kota.
Proses penyelidikan berlanjut, dimana pihak kepolisian berhasil menyita uang sebanyak Rp 156 juta yang disertai dengan slip penarikan uang di salah satu Bank di Jalan Merdeka Selatpanjang.
"Semuanya ada kaitannya dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan. Adapun total uang yang telah kita sita itu jumlahnya Rp 164 juta," kata Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan peranan ketiga tersangka, tersangka pertama yakni M Fazri alias Jang bin Ramli (20) bertugas sebagai pengendali di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dia mendapatkan perintah dari SL yang saat ini mendekam di Lapas Pekanbaru untuk meneruskan peredaran sabu tersebut melalui para kurir.
"Dari perannya tersebut tersangka Fazri mendapatkan upah sebesar Rp 60 juta dari SL namun belum mendapatkan uang tersebut. Dia juga bertugas menampung semua uang hasil penjualan Narkotika milik SL," ujar Kapolres.
Selanjutnya tersangka Budi alias Taufik alias Undat bin Ramin (35) dan Zaki bin Zulkifli (20) bertugas sebagai kurir yang mendapatkan perintah dari Fazri.
"Keduanya mendapatkan perintah dari Fazri dan berperan menemani untuk menjual Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 kilogram. Untuk tersangka Budi diberikan upah sebesar Rp 60 juta dan baru dibayarkan Rp 30 juta begitu juga dengan Zaki yang mendapatkan upah yang sama, hanya saja baru dibayarkan Rp 5 juta," jelas Kapolres.
Diungkapkan Kapolres, para tersangka merupakan sindikat jaringan Narkotika Internasional dari Negara Jiran Malaysia
yang melakukan penyeludupan melalui Selat Malaka.
"Dari pengakuan tersangka, dia sudah dua kali melakukan pengedaran Narkotika jenis Sabu ini yang dipasok langsung dari Malaysia. Kita sudah melakukan pengembangan terhadap sindikat jaringan Narkotika Internasional ini dan juga sudah dilaporkan ke Polda Riau, dimana Kepulauan Meranti ini menjadi sasaran empuk pintu masuk barang haram ini," ungkap Kapolres.
Kapolres juga menyebutkan, keberhasilan itu merupakan bentuk kolaborasi yang terjalin dengan baik khususnya dalam mengungkap peredaran Narkotika.
"Kami dari pihak kepolisian selalu bersinergi dan bekerjasama dengan instansi terkait. Di Kabupaten Kepulauan kami bersama pemerintah daerah, kejaksaan dan lembaga stakeholder lainnya maupun tokoh masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatan edukasi maupun sosialisasi Kepada seluruh masyarakat tentang masalah penyalahgunaan Narkotika," ucap Kapolres.
Selain itu Kapolres juga mengharapkan peran media untuk melakukan sosialisasi terhadap penyalahgunaan Narkotika.
"Kami tidak berhenti dalam proses penegakan hukum semata, tetapi kami mengharapkan juga dari rekan-rekan media semuanya untuk selalu mensosialisasikan tentang adanya penyalahgunaan Narkotika ini karena ini merupakan tugas kita bersama," tambah Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, pengungkapan jaringan Narkotika Internasional ini juga berdasarkan laporan dan pengembangan sebelumnya dengan menganalisa bahwa ada jaringan Narkotika terbesar yang harus diungkapkan.
"Pengembangan terhadap Narkotika jaringan Internasional dengan barang bukti seberat 4 Kilogram ini berdasarkan laporan sebelumnya pada bulan September. Dimana ada 5 laporan polisi dengan 5 tersangka dan barang bukti 7,35 gram yang ada di beberapa Polsek, sehingga kita menganalisa bahwa ada jaringan besar di Kabupaten Kepulauan Meranti yang harus diungkap dan Alhamdulillah ini berhasil kita lakukan penangkapan. Tentu saja ini tidak semata-mata dari kerja kepolisian saja tetapi ada informasi masyarakat yang kami dapatkan, makanya perlu kami sampaikan adanya sinergitas dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika," Tandasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 05 1997 tentang Psikotropika.
Adapun ancaman yang dikenakan yakni maksimal hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan ditambah pidana denda ⅓ dari Rp 10 miliar.
Selanjutnya, dilakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dilarutkan dengan air yang dipanaskan lalu dicampurkan cairan pembersih.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul bersama Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Febriyan M. SH MH, tokoh masyarakat dan perwakilan Forkopimda lainnya. (R-01)