Lagi! Mantan Gubernur Papua Harus Dilarikan ke RSPAD, Kali Ini Akibat Terjatuh saat Buang Air Kecil
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dikabarkan jatuh di kamar mandi Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/10/2023).
Lukas kemudian dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto. Pengacara menyebut Lukas terjatuh saat buang air kecil.
"Lukas dilarikan ke rumah sakit karena mengeluh pusing dan nyeri di kepala setelah terjatuh di kamar mandi saat sedang buang air," kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, Jumat (6/10/2023).
Petrus mengatakan kabar Lukas jatuh di kamar mandi didapatnya dari petugas Rutan KPK. Petugas rutan, kata Petrus, mengatakan Lukas mengalami benjolan di kepala usai terjatuh di kamar mandi.
"Saat saya datang mau mengunjungi bersama rekan tim yang lain, Antonius Eko Nugroho, mobil ambulans sudah ada di depan pintu gerbang rutan dan siap membawa Pak Lukas ke rumah sakit. Tidak lama keluar, Pak Lukas dalam kondisi duduk di kursi roda dan siap dibawa ke RSPAD," ujar Petrus.
Menurut Petrus, Lukas telah mengeluhkan sakit di kepala sejak Selasa (3/10/2023). Keluhan sakit itu disebut terus berlanjut hingga Rabu (4/10/203). Petrus mengatakan informasi dari tahanan mengatakan Lukas tidak bisa tidur sejak Senin (2/10/2023) malam.
"Sesama tahanan melihat Pak Lukas tidak tidur di waktu malam," ujar Petrus.
Dia mengatakan Lukas Enembe saat ini masih menjalani perawatan di RSPAD. Kondisinya dipantau oleh dokter ahli syaraf.
"Masih terus diobservasi perkembangan kesehatannya terutama benjolan di kepala paska jatuh di rumah sakit," ujar Petrus.
Seperti diketahui, Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
Jaksa menyatakan suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.
Atas perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (*)