Tak Kunjung Ada Kejelasan, Para Korban Kasus Pungli Penerimaan Satpol PP Rohil Minta Barang Bukti Dikembalikan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar penerimaan Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021 terkesan lamban penanganan padahal penetapan tersangka sudah dilakukan sejak awal Juli 2023 atau 3 bulan lalu.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Raja Napitupulu saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/10/2023) mengungkapkan bahwa sudah mengirim berkas ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
"Sudah kita kirim berkasnya, Kita tinggal nunggu dari JPU untuk P21 bang," jawabnya.
Namun pernyataan Raja Napitupulu berbeda dengan pihak kejaksaan. Melalui Kasi Intel Kejari Rokan Hilir, Yopentinus mengatakan, pihak Kejari Rokan Hilir sendiri sudah menerima berkas akan tetapi dikembalikan kepada penyidik serta beberapa petunjuk dari jaksa peneliti untuk dilengkapi.
"Jadi berkas sudah masuk kemudian dikembalikan kepada penyidik beserta beberapa petunjuk dari jaksa peneliti untuk dilengkapi, begitu bg," sebut Yopentinus.
Saat Sabangmeraukenews.com mengkonfirmasi kembali terkait pengembalian berkas ini, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Raja Napitupulu, belum memberikan penjelasan.
Permintaan Pengembalian Barang Bukti
Salah seorang pelapor bernama Zulfikar Lubis mengaku pesimis dan meminta agar dana miliknya yang dijadikan barang bukti untuk dikembalikan.
"Jujur, kami merasa tidak ada keadilan untuk kami lagi. Kami para korban meminta kepada aparat penegak hukum tolong dibantu kami dan tolong diproses hukum yang berlaku di negara kita ini," pintanya.
Para korban penerimaan Satpol PP sudah hampir 3 tahun statusnya terlunta-lunta dan tidak mendapatkan hasil.
"Katanya sudah ditetapkan tersangka dan kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan, yang ingin kami pertanyakan sampai kapan kami menunggu, kami para korban sudah capek menunggu yang tidak jelas," ungkap Zulfikar kepada Sabangmeraukenews.com baru-baru ini.
Dia menegaskan apabila kasus ini tidak dilanjutkan sampai ke tahap persidangan, dirinya dan korban lain meminta kepada pihak kepolisian agar mengembalikan Barang Bukti kepada para pelapor termasuk uang tunai yang tidak utuh dikembalikan oleh tersangka Sp alias Prapto.
"Karena kami sudah capek menunggu, tersangka sudah ditetapkan tapi tidak ditahan, kami para korban hanya minta keadilan," tegasnya.
Diwartakan sebelumnya, Polres Rokan Hilir menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan honorer Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah Polres Rohil melakukan pengusutan sejak tahun 2022 lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto kepada media, Senin (10/7/2023) mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Tim Polda Riau dan ahli. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum.
Penyidik juga berhasil menemukan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan tenaga kontrak Banpol Satpol PP Rohil tahun anggaran 2021.
Adapun ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Kabid Linmas Satpol PP sekaligus Wakil Ketua penerimaan honorer Satpol PP Rohil berinisial SP. Kemudian, dua tersangka lainnya merupakan honorer Satpol PP Rohil berinisial RM dan AJ.
Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dengan menerima dan atau memaksa meminta sejumlah uang kepada para peserta seleksi dalam penerimaan Banpol Satpol PP Rokan Hilir tahun anggaran 2021.
Para korban mengaku telah menyetorkan Rp 5 juta, Rp 6 juta, Rp 7 juta, bahkan ada yang sampai belasan juta rupiah kepada tersangka.
“Korbannya hingga saat ini tercatat ada 35 orang. Kami akan terus mendalami pihak-pihak lainnya yang menerima aliran dana ini,” ujar Andrian.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 11 dan atau Pasal 12 Huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, unit Tipikor Polres Rokan Hilir pada Selasa (14/3/2023) telah melakukan penggeledahan di kantor Satpol PP Rokan Hilir.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir kala itu, AKP Reza Fahmi membenarkan telah melakukan penggeledahan tersebut.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan tenaga kontrak atau honorer Satpol PP Rohil Tahun Anggaran 2021," terang Reza.
Penggeledahan yang dipimpin Kanit III Tipikor Sat Reskrim Polres Rokan Hilir IPDA Martin Luther Munthe itu juga berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor : 49/PEN.PID/2023/PN RHL, tanggal 01 Maret 2023.
Penggeledahan itu juga didampingi Datuk Penghulu Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Normansyah, Kasat Pol PP Rohil Syafnurizal, Kabid Penegakan Perda Hardiono Latima, Pembantu Bendahara Revina, dan beberapa tenaga honorer Satpol PP Rohil seperti Rahmayanti Honorer, Rahmat, seksi penyelidikan dan penyidikan Fridar Frifatta Nandar, Yuki M. Isnur Humas Satpol PP, A. Yani Ka.TU, Parlindungan Honorer di bidang seksi Damkar, Budi S.M selaku PNS pembantu pada bidang keuangan.
Penggeledahan diLakukan di beberapa Titik Ruangan Kerja yaitu : Ruangan Tata usaha (TU), Gudang Arsip, Ruangan Kerja Kasatpol PP, Ruangan Kerja Sekertaris Dinas Satpol PP (selaku Panitia Penerimaan pada penerimaan/perekrutan Tenaga kontrak / honorer Banpol Satpol PP Kab.Rohil), Ruangan Kerja Kabid Linmas (selaku wakil ketua panitia pada penerimaan/perekrutan Tenaga kontrak / honorer Banpol Satpol PP Kab.Rohil)
Dari hasil penggeledahan diamankan beberapa dokumen yang selanjutnya berkas tersebut diamankan serta dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut. (R-02)