Pemasangan Semrawut, Sembilan Tiang Provider Disegel Satpol PP
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemasangan tiang yang tidak sesuai dan banyaknya keluhan dari masyarakat, akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan penyegelan terhadap sembilan tiang provider internet di sejumlah kawasan.
Tiang yang disegel belum memiliki jaringan kabel internet dan masih berupa tiang kosong, berada di jalan Slamet dan Sukarno Hatta.
Penyegelan ini bukan tanpa alasan. Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyebutkan, ini dilakukan untuk mencegah kabel jaringan internet membahayakan warga yang melintas. Karena banyak laporan, kabel-kabel tersebut kendor bahkan melintang di jalan.
"Kita lakukan pendataan profiling masing-masing provider, dan kita lihat juga walaupun nanti mereka sudah memiliki izin tapi kabelnya semrawut dan berbahaya," Zulfahmi Adrin, Kasatpol PP Pekanbaru, Jumat (6/10/2023).
Zulfahmi Adrian juga menghimbau kepada pemilik tiang yang disegel untuk menunjukkan izin usahanya ke kantor Satpol PP Pekanbaru.
"Nanti akan kita indentifikasi satu persatu, mana yang sudah memenuhi regulasi mana yang belum, dan penindakannya juga tergantung regulasinya nanti," pungkasnya.
selain itu, Satpol PP memberikan tenggat waktu hingga 3 hari kedepan, apabila pemilik tiang tidak memberi tanggapan maka akan diberi surat peringatan hingga pembongkaran. (KB-06/Wahyu)