Dugaan Korupsi Payung Mewah Elektrik Masjid An Nur Riau, Kejati Sudah Periksa 8 Pegawai Dinas PUPR
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sebanyak 8 orang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan korupsi proyek payung mewah elektrik Masjid An Nur Provinsi Riau. Pemanggilan tersebut dilakukan dalam proses pengumpulan data dan keterangan terkait proyek yang sempat mangkrak tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf menjelaskan, pemeriksaan para saksi untuk mengumpulkan bahan keterangan dan data sebagai dasar menyimpulkan apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan untuk mencari bukti-bukti, apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam kegiatan tersebut. Sudah delapan saksi yang dimintai keterangan dan seluruh saksi yang diperiksa dari pihak Dinas PUPR," kata Imran kepada media, Selasa (15/8/2023).
Sebelumnya Bidang Pidsus Kejati Riau telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) yang juga mengusut kasus tersebut.
Di lain tempat, Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono menyebutkan, kasus ini sempat ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), namun penanganannya saat ini dilakukan oleh Kejati Riau.
"Untuk penangana payung elektrik dilaksanakan oleh Kejati. Mengingat Kejati sudah duluan melakukan penyelidikan," ujar Hery.
Proyek payung elektrik Masjid An Nur Riau sempat mangkrak karena kontraktor pelaksana pembangunan molor dari batas waktu penyelesaian. Meski sudah diperpanjang dua kali, namun tetap saja proyek tersebut tidak tuntas. Belakangan, masalah ini heboh lantaran payung elektrik rubuh karena diterpa angin dan hujan kencang.
Harusnya, berdasarkan kontrak kerja harusnya sudah selesai di akhir Desember 2022 lalu. Lantaran tak tuntas, kontraktor diberi waktu 50 hari untuk menyelesaikan hingga Kamis (16/2/2023). Adapun proyek ini digarap oleh PT Bersinar Jesstive Mandiri.
Dinas PUPR Riau kemudian kembali memberikan kesempatan kepada kontraktor hingga Selasa (28/3). Namun hingga sampai kini proyek payung elektrik yang meniru Masjid Nabawi Madinah ini kunjung juga selesai.
Proyek payung elektrik ini berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp 42,93 miliar atau tepatnya Rp 42.935.660.870 dan HPS dengan nilai yang sama. Adapun sumber dana berasal dari APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2022.
Setelah adanya pemutusan kontrak, PUPR-PKPP Riau berencana akan mengajukan anggaran untuk melanjutkan pembangunan payung elektrik tersebut pada APBD Perubahan 2023. Namun, sebelum adanya penambahan anggaran PUPR-PKPP Riau akan melakukan audit bersama inspektorat. (*)