Audit BPK Bongkar Carut Marut Proyek Payung Elektrik Masjid An Nur Provinsi Riau, Ini Temuannya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan dugaan persoalan yang terjadi dalam proyek payung elektrik mewah di Masjid An Nur Provinsi Riau. Sebagaimana diketahui, proyek ini telah diputus kontraknya karena tak kunjung selesai, namun pekerjaan masih terus dilanjutkan. Payung elektrik yang sedang dibangun pun pernah rusak terhempas hujan deras beberapa waktu lalu.
Temuan soal dugaan penyimpangan proyek ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Riau Tahun 2022 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
Adapun dalam laporannya, BPK mempersoalkan spesifikasi pelaksanaan proyek hingga hingga kelebihan bayar atas pengerjaan proyek tersebut.
Dilansir tribunpekanbaru.com, BPK menyebut kalau Pemprov Riau selaku pemilik proyek berisiko tidak memperoleh kualitas pekerjaan payung elektrik di Mesjid Raya An Nur Provinsi Riau yang sesuai dengan perjanjian kerja.
Menindaklanjuti temuannya, BPK Perwakilan Riau meminta Kepala Dinas PUPRPKPP untuk memperhitungkan kelebihan pembayaran paket pekerjaan sebesar Rp 5.528.712.602,75. sesuai pada SP2D terakhir.
Kadis PUPRPKPP Riau juga diminta untuk memproses pengenaan denda dan penyetoran ke kas daerah atau dengan memperhitungkan pembayaran termin pekerjaan atas denda keterlambatan pada pekerjaan fisik pengembangan Kawasan Masjid Raya An Nur Provinsi Riau sebesar Rp 3.595.636.020,63.
Pengerjaan proyek fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau dilakukan oleh PT Bersinar Jesstive Mandiri. Berdasarkan kontrak pada 20 Juli 2022 lalu, proyek ini bernilai Rp 40.724.478972,13.
Kontrak tersebut telah diadendum sebanyak lima kali dan terakhir dengan kontrak nomor 645.8/PUPRPKPP/CK/ADD.V-Fsk.Peng.Kws.Annur 05.E tanggal 29 Maret 2023 yang mengatur tentang tambah kurang volume pekerjaan dan penambahan nilai kontrak menjadi Rp 42.915.600.000.
Selain itu dalam adendum terakhir, terjadi pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 900 hari kalender sampai dengan 28 Maret 2023. Sementara pekerjaan ini telah diputus kontrak berdasarkan surat nomor: 645.8/PUPRPKPP/CK/Fsk.Peng.Kws.Annur/24 tanggal 11 April 2023.
Dalam rincian hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Riau, ditemukan beberapa hal pokok. Yakni ditemukan empat item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak tanpa persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak senilai Rp 4.740.000.000,00 dengan rincian berikut:
1. Motor Listrik Merek Groundfos (Produk Eropa), yang dipasang Merek Aero Elektrik (Produk Asia) tanpa persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
2. Gear Box Merek Groundfos (Produk Eropa), tetapi yang dipasang Merek Transmax (Produk China) tanpa ada persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak. Kedua jenis item itu bernilai Rp 2.700.000.000,00
3. Ball Screwdan Nut Merek THK (Produk Jepang), yang dipasang Merek Hiwin (Produk Taiwan) senilai Rp 2.040.000.000,00, tidak ada persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
4. Item pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya yang sudah diakui sebagai progres pekerjaan namun belum terpasang senilai Rp33.000.000,00.
Dalam rincian audit BPK ditegaskan jika perbedaan spesifikasi item yang terpasang dengan spesifikasi kontrak seharusnya mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
Hal ini sebagaimana diatur dalam klausul kontrak tentang syarat-syarat umum. Dengan demikian, empat item barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak tidak dapat dibayar.
Diproses Kejati Riau
Sebelumnya, Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah usai melakukan penyelidikan pembangunan payung elektrik di Kompleks Masjid Agung An-Nur Pekanbaru. Hasil pengusutan ini diserahkan ke Bidang Pidana Khusus.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf membenarkan adanya pelimpahan penyelidikan dari Bidang Intelijen ke pihaknya.
"Tahapan berikutnya akan dilakukan oleh Bidang Pidana Khusus," kata Imran, Rabu petang, 5 Juli 2023.
Usai pelimpahan itu, Imran menyebut jaksa di Pidana Khusus akan melakukan gelar perkara terhadap dugaan korupsi payung elektrik bernilai Rp42 miliar itu.
"Setelah itu, baru kita tahu arahnya mau kemana (naik penyidikan atau tidak)," sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Bali itu.
Sebelumnya, perkara korupsi payung elektrik Masjid An-Nur Pekanbaru juga diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Terkait ini, Imran menyebut akan berkoordinasi dengan Polda Riau.
"Karena kita kan sudah ada MoU, bagaimana tata cara menangani perkara," pungkas Aspidsus.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Teguh Widodo mengatakan, penanganan perkara itu akan dilakukan kejaksaan
"Penanganan dari Kejaksaan," ujar Teguh.
Saat ditanya, apakah hal tersebut berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan dengan pihak Kejati Riau, Teguh menyatakan belum ada secara resmi.
Tidak Beres dari Awal
Proyek payung elektrik itu disinyalir ada masalah sejak awal tender. Hal ini pernah disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto.
"Proses lelangnya tak benar, terbukti kan sampai sekarang proyek itu belum selesai," ujar Hariyanto, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hal ini seharusnya tidak terjadi apabila proses tender dilaksanakan secara benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Diapun mengungkap ada kesalahan dalam penunjukan tenaga ahli pada proyek ini.
Hal ini menjadi pertanyaan kenapa PT Bersinar Jesstive Mandiri tetap dimenangkan sebagai pemenang tender proyek tersebut sementara tenaga ahlinya dinilai tidak kompeten.
"Saya punya bukti, punya data, punya saksi, lengkap semuanya karena proses lelangnya tak benar, tenaga ahlinya banyak palsu," imbuh Hariyanto.
Proyek payung elektrik dianggarkan tahun 2022. Proyek tersebut berada di bawah Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Proyek tersebut memiliki pagu sebesar Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000. Sementara itu, rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah PT Bersinar Jesstive Mandiri dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp40.724.478.972,13.
Pelaksanaan proyek sempat didampingi Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau.
Hingga masa kontrak berakhir, proyek tersebut tak kunjung selesai dikerjakan meski telah diperpanjang dua kali usai habisnya masa kontrak. (*)