Proyek Era Bupati Meranti Irwan Nasir Rugikan Negara Rp 42 Miliar, Kejati Riau Tahan 2 Tersangka Korupsi Jembatan Selat Rengit
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Setelah melalui proses hukum yang panjang di Polda Riau, akhirnya dua tersangka korupsi proyek jembatan Selat Rengit, Kepulauan Meranti ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (17/7/2023). Diketahui kasus ini telah diusut oleh Polda Riau sejak tahun 2014 silam.
Penahanan kedua tersangka dilakukan pelimpahkan para tersangka dan barang bukti (tahap II) ke jaksa penuntut umum (JPU) dari penyidik Polda Riau.
Adapun kedua tersangka yakni Dharma Arifiandi (DA) selaku Mantan General Manager (GM) Divisi I Medan PT Nindya Karya dan Dupli Juliardi (DJ) yang merupakan mantan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kepulauan Meranti tahun 2012. DJ sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek yang mangkrak di era pemerintahan Bupati Irwan Nasir tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, kedua tersangka dititipkan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Jaksa menahan DA dan DJ untuk 20 hari ke depan.
"Hari ini dilaksanakan tahap II dari penyidik Polda Riau, terhadap tersangka inisial DA dan DJ," terang Bambang kepada media.
Bambang menjelaskan, tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan. Dalam waktu dekat berkas para tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek Jembatan Selat Rengit direncanakan akan menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau. Proyek dibiayai secara tahun jamak (multiyears) ini dimulai sejak tahun 2012 silam.
Pembangunan jembatan dengan anggaran sebesar Rp 460 miliar lebih. Yakni tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp 235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.
Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rpv2 miliar, tahun kedua Rp 3,2 miliar dan tahun ketiga Rp 1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.
Hingga pelaksanaan proyek dari 2012 sampai 2014, diduga volume pekerjaan hanya mencapai 12 persen. Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp 67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu.
Hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau menaksir kerugian negara sebesar Rp42.135.892.352.
Dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Bambang. (*)