SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      21/07/2026  ❘  21:39 WIB
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Catatan Kritis untuk Satgas Kelapa Sawit Pimpinan Luhut Panjaitan: Basis Data Citra Satelit dan Ego Sektoral

17/07/2023  ❘  17:14 WIB • Opini
Bagikan :
Catatan Kritis untuk Satgas Kelapa Sawit Pimpinan Luhut Panjaitan: Basis Data Citra Satelit dan Ego Sektoral

Satgas Tata Kelola Kelapa Sawit didorong untuk melakukan percepatan penuntasan masalah kebun sawit dalam kawasan hutan. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS - Belum lama ini Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Tata Kelola Sawit dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit. Satgas dipimpin oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan sebagai ketua pengarah, dan beranggotakan 18 pejabat kementerian/ lembaga terkait.

Salah satu penyebab dibentuknya Satgas untuk menjawab lambatnya proses penyelesaian sawit dalam kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengingat batas waktu penyelesaian kebun sawit dalam kawasan hutan berdasarkan Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-undang Cipta Kerja dibatasi hanya sampai dengan 2 November 2023 mendatang. 

Menurut paparan KLHK dalam acara sosialisasi Penyelesaian Sawit Dalam Kawasan Hutan, Senin (17/7/2023), total sawit dalam kawasan hutan di Indonesia seluas 3.374.041 hektare. Adapun rinciannya yakni berada di dalam kawasan hutan konservasi seluas 91.074 hektare, hutan lindung 155.119 hektare, hutan produksi tetap 501.572 hektare, hutan produksi terbatas 1.497.421 hektare dan hutan produksi konversi 1.128.854 hektare.

Hingga April 2023, KLHK telah menerbitkan 12 Surat Keputusan Menteri yang berisi ribuan subyek hukum pelaku usaha sawit tanpa izin dalam kawasan hutan dengan luas 913.350 hektar. Dengan demikian masih terdapat 2.223.180 hektar yang belum diproses dan belum diterbitkan Surat Keputusan oleh KLHK.

Dari yang belum diproses KLHK tersebut, terdapat 514.886 hektare telah teridentifikasi milik masyarakat dan 1.708.294 hektare belum teridentifikasi.

Untuk mengakselerasi atau mempercepat pekerjaan KLHK tersebut, Satgas Tata Kelola Sawit telah membuat terobosan baru dengan mewajibkan pelaku usaha korporasi perkebunan sawit dalam kawasan hutan melakukan pendaftaran secara mandiri (self reporting) melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibu). Batas waktu pendaftaran mandiri hingga 2 Agustus 2023.

Apabila lewat batas waktu tersebut tidak melakukan pendaftaran secara mandiri melalui Siperibun, maka pelaku usaha dalam kawasan hutan akan dikenakan sanksi pidana kehutanan oleh penegak hukum.

Tenurial Kawasan Hutan

Perkebunan sawit dalam kawasan hutan tanpa izin sebenarnya merupakan salah satu isu dalam konflik tenurial kawasan hutan antara pelaku usaha perorangan dan badan hukum dengan negara (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang terjadi sejak lama, dan tanpa jelas arah resolusinya.

Baru setelah lahirnya UU Cipta Kerja (UUCK) pada Novemberi 2021 lalu, mulai tampak peta jalan penyelesaiannya. Kendati syaratnya menuai kontroversi, UUCK telah memberikan semangat resolusi konflik yang kuat bagi pelaku usaha sawit dalam kawasan hutan.

 

Semangat itu dapat ditemui dalam Pasal 110A dan 110B UUCK. Kedua pasal tersebut mengamanatkan resolusi konflik usaha sawit tanpa izin dalam kawasan hutan diselesaikan dengan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dan ultimum remedium. Artinya tindak pidana kehutanan tidak diselesaikan melalui penegakan hukum pidana kehutanan sebagaimana Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan maupun Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sebagai gantinya yaitu penegakan hukum berupa denda damai administratif.

Penerapan kebijakan denda administratif ini mengisyaratkan adanya "pengampunan" pidana kehutanan terhadap pelaku usaha perkebunan berbadan hukum maupun perorangan yang sudah ada sebelum lahirnya UUCK. Proses “pengampunan” dibatasi pemberlakuannya hingga 3 tahun sejak lahirnya UUCK atau sampai 2 November 2023.

Lebih jauh dapat dipahami bahwa semangat resolusi konflik tenurial dalam UUCK bidang kehutanan ini dapat dilihat dari muatan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 dan PP nlNomor 23 Tahun 2021. Khusus terkait mekanisme dan tahapan resolusi atau penyelesaian sawit dalam kawasan hutan dapat dijumpai dalam PP nomor 23 Tahun 2021.

Upaya resolusi konflik tenurial sawit tanpa izin dalam kawasan hutan yang terkandung dalam muatan PP Nomor 23 Tahun 2021 adalah mengedepankan asas kemanfaatan hukum yaitu pemaksimalkan mengembalikan kerugian negara sektor kehutanan dan memberi kesempatan bagi pelaku usaha untuk tetap mendapatkan manfaat secara ekonomis atas sawit yang telah ditanam.

PP tersebut juga sekaligus bertujuan untuk mewujukan keadilan pelaku usaha masyarakat adat/ lokal yang telah tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan sejak lama serta telah berkebun sawit minimal 5 tahun dan luas maksimal 5 hektare.

Dengan membayar sanksi denda Provisi Sumber Daya Alam (PSSDA) atau Dana Reboisasi (DR) bagi pelanggaran kategori Pasal 110A dan denda PNBP bagi pelanggaran kategori Pasal 110B, maka diharapkan akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha perkebunan sawit dalam kawasan hutan korporasi, koperasi, kelompok tani maupun perorarangan.

Jika penerapannya dilakukan secara transparan dan akuntabel, maka ini bisa menjadi model resolusi konflik win-win solution yang baik untuk penyelesaian konflik tenurial kawasan hutan di Indonesia.

Catatan dan Koreksi

Dalam proses sosialisasi penyelesaian sawit dalam kawasan hutan tadi, masih banyak terdapat keluhan yang datang dari pelaku usaha korporasi perkebunan sawit. Hal ini direpresentasikan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Antara lain mengenai lamanya proses untuk mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan tahapan proses ketika masuk di KLHK.

Secara umum korporasi perkebunan sebagian besar telah menyampaikan permohonan penyelesaian sawit dalam kawasan hutan, namun masih banyak yang belum ada kepastian kapan akan sampai pada penyelesaian akhir, yaitu pembayaran denda dan menerima surat keputusan pencabutan sanksi denda serta dapat mengurus permohonan pelepasan status kawasan hutan atau surat persetujuan penggunaan kawasan hutan.

 

Kalangan pelaku usaha korporasi juga mempertanyakan basis data atau peta citra satelit yang digunakan sebagai dasar perhitungan potensi tegakan hutan maupun potensi tutupan hutan. Karena penghitungan dilakukan berdasarkan kondisi hutan yang berlaku mundur, yaitu 2 tahun sebelum pembukaan hutan untuk ditanami kelapa sawit.

Kendala dan hambatan yang dikeluhkan pelaku usaha korporasi tersebut pada dasarnya berhubungan dengan lemahnya kemauan untuk berkordinasi lintas kementerian/ lembaga atau masih tingginya ego sektoral.

Dengan adanya Satgas ini, diharapkan semua kendala dan hambatan pelaku usaha dapat diatasi, karena 18 kementerian dan lembaga yang terkait ada di bawah kordinasi Satgas. Pertukaran data dan informasi yang bersifat kualitatif, kuantitatif maupun spasial diharapkan dapat diakselerasi oleh Satgas ini.

Semoga saja. (*)

Oleh: Ahmad Zazali SH, MH
Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik, Managing Partner AZ Law Office & Conflict Resolution Center

Editor: Raya Desmawanto
Tags :AhmadZazaliKelapaSawitSatgasKelapaSawitLuhutPanjaitanSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Histeris Korban Pencemaran Limbah PT SIPP ke Hakim PN Bengkalis: Pak, Hakim Tolong Tegakkan Hukum, Kok Terdakwa Ditangguhkan Penahanan!

    Histeris Korban Pencemaran Limbah PT SIPP ke Hakim PN Bengkalis: Pak, Hakim Tolong Tegakkan Hukum, Kok Terdakwa Ditangguhkan Penahanan!

    Umum •
    17/07/2023 ❘ 13:21 WIB
  • Geger Penemuan Mayat Terapung di Kepulauan Meranti, Tangan dan Kaki Sudah Hilang

    Geger Penemuan Mayat Terapung di Kepulauan Meranti, Tangan dan Kaki Sudah Hilang

    Daerah •
    16/07/2023 ❘ 23:32 WIB
  • Surya Paloh Kian Terbuka Kritik Jokowi, Sebut Revolusi Mental Belum Jadi Kenyataan

    Surya Paloh Kian Terbuka Kritik Jokowi, Sebut Revolusi Mental Belum Jadi Kenyataan

    Politik •
    16/07/2023 ❘ 22:52 WIB
  • Kondom Bekas Berserakan di Stadion Tuanku Tambusai Bangkinang, Bangunan Tak Terawat

    Kondom Bekas Berserakan di Stadion Tuanku Tambusai Bangkinang, Bangunan Tak Terawat

    Riau •
    16/07/2023 ❘ 21:49 WIB
  • Kabar Panas! Besok Jokowi Lantik Ketum Projo Budi Arie Jadi Menteri Kominfo, Ini Daftar Kandidat Wakil Menteri Lainnya

    Kabar Panas! Besok Jokowi Lantik Ketum Projo Budi Arie Jadi Menteri Kominfo, Ini Daftar Kandidat Wakil Menteri Lainnya

    Politik •
    16/07/2023 ❘ 20:14 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan